Antimonopoli dan Persaingan Usaha
1. Pengertian
Anti Monompoli dan Persaingan Usaha menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti
kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
Macam-macam bentuk dan cara
terjadinya monopoli
1.
MONOPOLY BY LAW
UUD 1945
pasal 33 juga membenarkan adanya monopoli jenis ini, yaitu dengan memberikan
monopoli bagi negara untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
Dengan demikian
menurut UUD 1945, sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti
perlistrikan, air minum, kereta api dan sektor-sektor lain yang karena sifatnya
yang memberik palayanan untuk masyarakat dilegitimasi untuk dimonopoli dan
tidak diharamkan.
Sayangnya masih
banyak pihak yang menyalahartikan maksud mulia yang dikandung UUD 1945 kita,
seperti asas kekeluargaan ditafsirkan sebagai “keluarga sendiri. Sehingga
sering kita lihat pada suatu institusi atau perusahaan hanya kerabat mereka
saja yang dilibatkan.
Pemberian
hak-hak istimewa dan eksklusif atas penemuan baru, baik yang berasal dari hak
cipta, hak paten, merk dagang, dan lain-lain juga merupakan bentuk monopoli yang diakui oleh undang-undang
2.
MONOPOLY BY NATURE
Yaitu monopoli
yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan
yang cocok. Kita dapat melihat bentuk monopoli seperti ini yaitu tumbuhnya
perusahaan-perusahaan yang karena memiliki keunggulan dan kekuatan tertentu
dapat menjadi raksasa bisnis yang menguasai seluruh pangsa pasar yang ada.
Mereka menjadi besar karena memiliki sifat-sifat yang cocok dengan tempat di
mana mereka tumbuh. Selain itu karena berasal dan didukung bibit yang unggul serta
memiliki faktor-faktor yang dominan
3.
MONOPOLY BY LICENSE
Monopoli ini
diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan. Monopoli
jenis inilah yang sering menimbulkan distorsi ekonomi karena kehadirannya
mengganggu keseimbangan (equilibrium) pasar yang sedang berjalan dan bergeser
kearah yang diingini oleh pihak yang memiliki monopoli tersebut.
4.
Monopoli karena Terbentuknya
Struktur Pasar Akibat Perilaku dan Sifat Manusia
Sifat-sifat
dasar manusia yang menginginkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat dan
dengan pengorbanan dan modal yang sekecil mungkin atau sebaliknya, dengan
menggunakan modal (capital) yang sangat besa untuk memperoleh posisi dominan
guna menggusur para pesaing yang ada.
2.
Azas dan
Tujuan
- Asas ; Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
- Tujuan; Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Persaingan dalam dunia bisnis merupakan suatu
dinamika tersendiri yang tidak dapat dihindari. Bagi beberapa pebisnis,
persaingan berkonotasi negatif karena bisa mengancam bisnis karena takut akan
berkurangnya profit atau konsume lebih memilih harga rendah dari pesaing. Namun
pada kenyataannya tidak demikian. Persaingan yang sehat memberikan hal yang
baik bagi pebisnis, pesaing itu sendiri dan bahkan para pelanggan.
Lalu dimana letak manfaat atau keuntungan yang
bisa diambil jika terjadi persaingan usaha terutama apabila persaingannya
sangat ketat? Terdapat 7 poin manfaat persaingan usaha seperti dibawah ini:
1.
Persaingan usaha akan mencegah untuk berlama-lama di
zona aman dan menghindarkan dari sifat malas. Selama produk yang Anda tawarkan
unik dan tidak ada pesaing maka Anda akan merasa santai dan merasa percaya diri
dengan apa yang Anda tawarkan. Selain santai, Anda juga tidak akan berusaha
untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas produk dan layanan. Namun saat ada
persaingan usaha maka Anda akan merasakan tekanan untuk melakukan yang terbaik
dari Anda bersama tim. Anda akan bekerja lebih giat memperbaiki produk dan
layanan sebagai usaha mempertahankan pelanggan.
2.
Persaingan berkonotasi positif dengan motivasi untuk
selalu kreatif dan inovatif. Ketika Anda menyadari bahwa Anda bukan
satu-satunya penjual maka Anda akan melakukan pengembangan produk. Pengembangan
atau penyempuranaan produk terkait dengan warna, ukuran, manfaat produk juga
menjadi tuntutan besar dalam persaingan usaha. Yang terpenting adalah jadilah
diri sendiri, menjadi unik dan berbeda dengan mengekspresikan kreativitas individu
dalam membuat produk inovatif.
3.
Keluar dari zona aman.
Monopoli
sama dengan zona aman. Persaingan sama dengan zona penuh tantangan.Tantangan
membuat Anda bekerja lebih keras agar tetap ‘terlihat’ di depan konsumen.
Menjadi ‘terlihat’ adalah sangat penting. Salah satu caranya adalah buatlah
iklan untuk mempromosikan perusahaan atau produk sesuai dengan target konsumen
Anda.
4.
Penentapan harga yang wajar.
Persaingan
usaha berdampak pada harga produk yang wajar karena inilah yang diinginkan
konsumen. Konsumen memperhatikan harga karena harga yang rasional untuk produk
yang mereka inginkan akan membuat mereka loyal terhadap perusahaan Anda.
5.
Kerjasama.
Saling mempromosikan produk, maka kedua pihak
akan mendapatkan konsumen yang mereka dambakan tanpa perlu menjatuhkan satu
sama lain.
6.
Kualitas Layanan.
Persaingan
usaha dapat menguntungkan konsumen dalam mendapatkan kualitas layanan yang
lebih baik. Perusahaan tidak dapat mengalahkan pesaing hanya karena harga tapi
layanan berkualitas juga merupakan fokus utama dalam mempertahankan pelanggan.
7.
Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan bahan baku
menjadi lebih rendah. pemasok memiliki prinsip berbeda dengan para pebisnis.
Dengan menjual lebih banyak bahan baku mereka akan bertahan meski dengan
sedikit profit. Pemasok menurunkan harga bahan baku, maka akan bisa dijaul
dengan lebih murah dan konsumen pun akan senang.
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di
Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5
tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
- Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam
pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu
sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason,
yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang
ditimbulkan.
Keberadaan
KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
- Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
- Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
- Efisiensi alokasi sumber daya alam
- Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
- Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
- Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
- Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
- Menciptakan inovasi dalam perusahaan
4. Perjanjian
yang dilarang
ü Oligopoli ,
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah
sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga
pasar.
ü Penetapan harga , Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
·
Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
·
Perjanjian yang mengakibatkan
pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus
dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
·
Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
·
Perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau
memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah dijanjikan.
ü Pembagian wilayah , Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran
atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
ü Pemboikotan , Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar
luar negeri.
ü Kartel , Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur
produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
ü Trust , Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa.
ü Oligopsoni , Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau
jasa dalam suatu pasar komoditas.
ü Integrasi vertical , Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau
proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
ü Perjanjian tertutup , Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali
barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
ü Perjanjian dengan pihak luar negeri ,Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
5.
Penyalahgunaan
posisi dominan
Posisi dominan
adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di
pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku
usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan
dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau
penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang
atau jasa tertentu. Menurut
pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi
seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak
boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Penyelenggaraan jaringan tetap dan
penyelenggaraan jasa teleponi dasar dikategorikan sebagai penyelenggara posisi
dominan sebagaimana dimaksud dengan pasal 3 Keputusan Menteri Perhubungan nomor
KM 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang sehat dalam penyelenggraan
jaringan tetap dan penylenggaraan jasa teleponi dasar, dilarang untuk:
a.
Menyalahgunakan (abuse) posisi
dominannya untuk melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat;
b.
Melakukan dumping atau menjual atau
menyelenggarakan usahanya dengan tarif yang lebih rendah dari biaya (cost) dan
atau menyelenggarakan atau menjual jasanya dengan harga diatas tarif yang telah
ditetapkan melalui formula tarif sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Menggunakan pendapatannya untuk melakukan subdisi biaya
terhadap penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar
lain yang lebih kompetitif dan tidak memiliki posisi dominan yang juga
diselenggarakannya;
d. Mensyaratkan atau memaksa secara langsung atau tidak
langsung pengguna atau pelanggannya untuk hanya menggunakan jaringan dan jasa
teleponi dasar ( SLJJ dan SLI) yang diselenggaraknnya;
e. Tidak memberikan layanan interkoneksi atau melakukan
tindakan diskriminatif kepada penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara
jasa teleponi dasar lain yang mengajukan permintaan interkoneksi.
Dalam teori ilmu hukum, larangan terhadap
tindakan monopoli atau persaingan curang garis besarnya dilakukan dengan
memakai salah satu dari dua teori sebagai berikut :
1) Teori Per Se, dan
2) Teori Rule of Reason
Dengan teori Per Se dimaksudkan bahwa
pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan dengan hukum yang
berlaku, sementara dengan teori Rule Of Reason, jika dilakukan
tindakan tersebut, masih dilihat seberapa jauh hal tersebut akan merupakan
monopoli atau akan berakibat pada pengekangan persaingan pasar. Jadi tidak
seperti pada teori Per Se, dengan memakai teori Rule
of Reason tindakan tersebut tidak otomatis dilarang, sungguhpun
perbuatan yang dituduhkan tersebut dalam kenyataannya terbukti telah
dilakukan.(A.M Tri Anggraini, 2005 dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 halaman
5)
6. Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang
dikecualikan,yaitu :
Pasal 50
·
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan
intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk
industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian
yang berkaitan dengan waralaba;
·
Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan
atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
·
Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat
ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih
rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
·
Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau
perbaikan standar hidup masyarakat luas;
·
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
·
Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor
yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
·
Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
·
Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan
untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
·
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan
yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
7. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.
Ø Pasal
48
·
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai
dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal
28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
·
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
·
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Ø Pasal
49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan
berupa:
- Pencabutan izin usaha; atau
- Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
- Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
8.
Contoh Kasus Antimonopoli dan Persaingan Curang
Internet sudah merupakan bagian dari
kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet
merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang
fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi.
a. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan
menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia
pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk
menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen
Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan
tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun
1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat
digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.
b. Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat
tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka
sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime
kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih
rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya
ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di
urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit)
terbesar di dunia.
c. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software
proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan
mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux
yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode
programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke
orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai
sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara
komersil.
Contoh kasus lain adalah :
Persaingan Usaha Mie Semakin
Ketat
Mie Ayam
Dengan rasanya yang enak dan memiliki kandungan
karbohidrat yang tinggi, menjadikan olahan berbahan mie semakin diminati
masyarakat mulai dari anak-anak hingga orangtua. Kini, sebagian besar orang
menjadikan makanan khas negeri tirai bambu ini sebagai bahan makanan untuk
menggantikan nasi.
Karena respons dari masyarakat cukup baik, maka hal
ini akan membuat persaingan usaha olahan mie ini akan semakin ketat dan
mengalami perkembangan. Dalam usaha mie ini, selain bertahan rasa, diperlukan
adanya kreativitas para pelaku usaha mulai dari tampilan hingga bahan baku yang
digunakan.
Dengan menawarkan sistem kerja sama yang ditawarkan
Mie Ayam Hotplate dan sejalan dengan semakin ketatnya persaingan yang ada, maka
investasi yang ditawarkan para pewaralaba pun terlalu besar. Karena banyak
pelaku usaha mie yang juga menawarkan kerja sama memberikan investasi yang
lebih murah. Selain itu, balik modal yang diasumsikan juga terlampau cepat.
Cahyo Adi Wibowo, pengamat marketing mengatakan bahwa
dengan persaingan yang sangat ketat seharusnya parapelaku usaha yang menawarkan
kerja sama memberikan asumsi yang dapat dilihat dari pengalaman yang ada.
Promosi juga sangat dianjurkan dalam menjalani usaha seperti ini.
Promosi yang paling baik dalam menjalani usaha mie
ini adalah dengan mengikuti berbagai kegiatan atau acara kuliner seperti bazar
dan juga sebaiknya pelaku usaha selalu memberikan promo yang menarik sehingga
konsumen penasaran untuk mencobanya. Pada saat mereka sudah mencoba rasa dari
mie yang disajikan dan bila rasanya sesuai dengan selera konsumen, maka mereka
pun akan kembali datang utuk menjadi pelanggan setia Anda.
No comments:
Post a Comment