BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
2.1.
1. Pengertian Sistem
Pengertian
sistem menurut beberapa pakar antara lain adalah sebagai berikut:
1. “Sistem
adalah elemen-elemen yang saling berhubungan membentuk suatu kesatuan atau organisasi”
(Amsyah, 2000:4).
2. “Suatu
sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling
berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk
menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu” (Jogiyanto, 2005:1).
Dari
pengertian diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa suatu sistem merupakan
elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan
bersama untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
2.1.2.
Pengertian Filsafat
Menurut Prof, Dr. Harun Nasution (Prasetya, 2002: 9), filsafat
berasal dari kata Yunani yg tersusun dari dua kata philein
dalam arti cinta dan sophos dalam arti hikmat (wisdom). Secara
etimologi, filsafat dapat diartikan:
berasal dari kata Yunani yg tersusun dari dua kata philein
dalam arti cinta dan sophos dalam arti hikmat (wisdom). Secara
etimologi, filsafat dapat diartikan:
a)
Pengetahuan tentang hikmah
b)
Pengetahuan tentang prinsip atau dasar-dasar
c)
Mencari kebenaran
d)
Membahas dasar-dasar dari apa yg dibahas
Jadi
secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna cinta bijaksana, hal ini
sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan, yang sebelumnya berada
dibawah naungan filsafat. Namun jika membahas pengertian filsafat dalam
hubungannya dengan lingkup bahasanya maka mencakup banyak bidang bahasan,
antara lain tentang manusia, alam, etika, logika, dan lain sebagainya. Seiring
dengan perkembangan ilmu maka muncul filsafat yang berkaitan dengan
bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hukum,
bahasa, ilmu pengetahuan, agama, dan bidang-bidang ilmu lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang
meliputi berbagai msalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai
berikut:
Pertama:
Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
a. Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf
pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat
tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme.
b. Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari
aktivitas berfilsafat.
Kedua:
Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam
bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu cara dan
metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat
merupakan sistem pengetahuan yang bersifat dinamis dan dipahami sebagai suatu
nilai tertentu tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat.
Adapun
cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut:
1. Metafisika,
membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi
bidang-bidang, ontologi, kasmologi dan antropologi.
2. Epistemologi,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan
3. Metodologi,
ysng berksitsn dengsn persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4. Logika,
yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan
dalil-dalil berfikir yang benar.
5. Etika,
yang berkaitan dengan manusia.
6. Estetika,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat terindah.
Berdasarkan
cabang-cabang filsafat ini kemudian muncul berbagai macam aliran dalam
filsafat.
2.1.3.
Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima
sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah
suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk
suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
utuh, lazinmnya memiliki cirri-ciri sebagai berikut;
a. Suatu
kesatuan bagian-bagian
b. Bagian-bagian
tersebut mempunya fungsi sendiri-sendiri
c. Saling
berhubungan dan saling ketergantungan
d. Keseluruhannya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu
e. Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Pancasila
yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada
hakikatnya merupakan suatu asas sendiri.
1. Susunan
Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila suatu kesatuan
Dasar filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing
merupakan suatu asas peradaban, suatu kesatuan dan keutuhan. Isi dari sila-sila
Pancasila yaitu hakikat manusia “monopluralis, susunan kodrat, sifat kodrat,
dan kedudukan kodrat.
2. Susunan
Pancasila yang Bersifat Hierarkis da Berbentuk Piramidal
Susunan
Pancasila adalah hierarkis dan berbentuk pyramidal. Pengertian matematis
peramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila
dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan kualitas. Di antara lima sila ada
hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lainnya sehingga Pancasila
merupakan suatu keseluruhan yang bulat. Pancasila itu menjadi terpecah-pecah,
oleh karena itu tidak dapat dipergunakan sebagai asas kerokhanian Negara.
Secara
etimologis hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila
Pancasila yaitu: Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil (Notonagoro. 1975:49).
Hakikat dan inti sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut: sila pertama
Ketuhanan adalah sifat-sifat dan keadaan Negara harus sesuai dengan hakikat
Tuhan. Sila kedua kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang harus
sesuai dengan hakikat manusia. Sila ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan
keadaan negara harus sesuai dengan hakikat satu. Sila keempat kerakyatan
sifat-sifat dan keadaan Negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat. Sila
kelima keadilan adalah sifat-sifat dan keadaaan negara yang harus sesuai dengan
hakikat adil (Notonagoro.1975:50).
2.1.4.
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
1.
Sila pertama : Ketuhanan
yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
2.
Sila kedua : kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, meliputi dan menjiwai sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
3.
Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah diliputi dan
dijiwai sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
4.
Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah diliputi dan dijiwai oleh
sila-sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
5.
Sila kelima : keasilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila
ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.1.5.
Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling
Mengkualifikasi
Kesatuan
sila-sila Pancasila yang “Majemuk Tunggal”, “hierarkhis pyramidal” juga
memiliki sifat saling mengisi dan saling mengklasifikasi. Rumusan kesatuan
sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasikan tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan kebijaknaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa,
berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Sila
Persatuan Indonesia, adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang
adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Sila
kerakyatan yang diimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab,
berpersatuan Indonesia dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Notonagoro.1975:43.44).
2.1.6.
Kesatuan
Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada
hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja
namun juga meliputi kesatuan dasar antologi. Secara filosofi Pancasila sebagai
satu kesatuan system filsafat,yang memiliki dasar antologis,epismotologis, dan
aksiologis sendiri yang berbeda dengan system filsafat lainnya missal
materialisme,liberalism,komunisme idealism dan filsfat lainnya di dunia
1. Dasar
Antropolis Sila-sila Pancasila
Pancasila
sebagai suatu kesatuan system filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut
sila-silanya saja juga melainkan meliputi hakikat dasar dari sila-sila
Pancasila atau secara filosofi meliputi dasar antologis sila-sila Pancasila.
Setiap sila bukan merupakan asas yang berdiri sendiri,melainkan memiliki satu
kesatuan dasar antologi. Sedangkan subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila
adalah manusia. Pemahaman dari segi filsafat Negara bahwa Pancasila adalahdasar
filsafat Negara, adapun pendukung pokok adalah rakyat dan unsur rakyat adalah
manusia itu sendiri.
Manusia
sebagai pendukung pokok pancasila secara antologis memiliki hal-hal yang mutlak
meliputi: atas susunan kodrat raga
dan jiwa jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial,
serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi diri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hubungan antara Negara dengan landasan sila-sila pancasila adalah hubungan
sebab akibat yaitu Negara sebagai pendukung Tuhan, manusia, rakyat dan adil
sebagai pokok pangkal hubungan.
Hakikat
kesatuan sila-sila pancasila yang bertingkat dan berbenuk pyramidal adalah:
a. Pada
sila pertama pada hakikatnya berisikan pendukung pokok negar adala manusia,
karena Negara sebagai lembaga hidup bersama yaitu lembaga kemanusiaan dan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga adanya manusia akibat dari adanya Tuhan Yang
Maha Esa sebagai Kuasa Prima.
b. Pada
sila ke dua pada hakikatnya berisikan manusia adalah sebagai subjek pendukung
pokok Negara. Negara adalah dari,oleh dan untuk manusia oleh karena itu ada
hubungan sebab dan akibat yang langsung antara manusia dan Negara. Rakyat
adalah unsur pokok Negara dan rakyatmerupakan totalitas individu yang bersatu
untuk mewujudkan keadilan hidup bersama.
c. Pada
sila ketiga pada hakikatnya berisikan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa,yang harus direalisasikan dengan wujud suatu persatuan hidup yang disebut
Negara. Maka pada hakikatnya yang bersatu adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa. Adapun hasil persatuan individu pribadi dalam suatu wilayah tertentu
disebut rakyat.
d. Pada
sila ke empat pada hakikatnya berisikan rakyat adalah sebagai akibat bersatunya
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang menyatukan diri dalam wilayah
tertentu. Sedangkan tujuan dari Negara adalah terciptanya masyarakat yang
berkeadilan dalam hidup bersama.
e.
Pada sila ke lima pada
hakikatnya berisikan keadilan adalah akibat adanya Negara kebangsaan dari
manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa. Sila keadilan sosial merupakan tujuan
dari keempat sila lainnya. Penjelmaan dari keadilan ,manusia monopluralis dalam
kehidupan bersama baik dalam masyarakat,bangsa, Negara dan antar bangsa yang
menyangkut sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosialdalam mewujudkan keadilan sosial.
2.
Dasar Epistemologis Sila-Sila Pancasila
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem
pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila merupakan pedoman atau
dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta manusia,
masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar manusia
dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Sebagai
suatu ideologi maka pancasila memiliki tiga unsur pokok yang dapat menarik
loyalitas dari pendukungnya yaitu : 1)
logos yaitu rasionalitas atau penalarannya 2) pathos
yaitu penghayatannya dan 3) ethos yaitu kesusilaannya (wibisono.
1996:3). Sebagai suatu sistem filsafat serta ideologi maka Pancasila harus
memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu sistem
pengetahuan. Dasar epistemologis Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep
dasarnya tentang hakikat manusia kalau manusia merupakan basis ontologis dari
Pancasila.
Terdapat
tiga persoalan yang mendasar dalam epistomologis yaitu : pertama tentang
sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan
manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia (Titus. 1984:20). Pancasila
adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Bangsa Indonesia
adalah sebagai kausa materialis pancasila. Sumber pengetahuan pancasila adalah
bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat-istiadat serta
kebudayaan dan nilai religius. Pancasila sendiri sebagai suatu sistem
pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi, susunan pancasila
sebagai suatu sistem pengetahuan bersifat formal dan logis. Susunan isi arti
pancasila meliputi tiga hal yaitu : pertama isi arti pancasila yang umum
(universal) merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam pelaksanaan pada
bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi
praksis dalam berbagai bidang kehidupan kongkrit, kedua isi arti
pancasila yang umum kolektif yaitu isi arti pancasila sebagai pedoman kolektif
negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia, ketiga isi
arti Pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit yaitu isi arti pancasila dalam
realisasi praktis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat yang
khusus dan kongkrit serta dinamis (lihat Notonagoro. 1975 : 36.40). Menurut
pancasila bahwa hakikat manusia adalah monopluralis yaitu hakikat
manusia yaitu hakikat manusia yang
memiliki unsur-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang terdiri atas raga
(jasmani) dan jiwa (rokhani). Sebagai suatu paham epistomologi, maka Pancasila
mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak
bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta
moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan
yang mutlak dalam hidup manusia.
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila sebagai suatu sistem
fisafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiolagisnya sehingga nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Pada hakikatnya segala sesuatu itu
bernilai. Nilai-nilai itu dalam kenyataannya ada yang lebih tinggi dan ada yang
lebih rendah bilamana dibandingkan satu dengan yang lainnya. Menurut tinggi
rendah nilainnya dapat digolongkan menjadi empat tingkatan sebagai berikut : 1)
Nilai-nilai kenikmatan, nilai-nilai ini berkaitan dengan indra
manusia sesuatu yang mengenakkan dan tidak mengenakkan dalam kaitannya indra
manusia (die Wertreidhe des Angenehmen und Unangehmen) yang menyebabkan
manusia senang atau menderita. 2) Nilai-nilai kehidupan yaitu dalam
tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi kehidupan manuisa (Wertw
des Vitalen Fuhlens) misalnya kesegaran jasmani, kesehatan, serta
kesejahteraan umum. 3) Nilai-nilai kejiwaan dalam tingkatan ini terdapat
nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak tergantung
dari keadaan jasmani ataupun lingkungan. Pandangan dan tingkatan nilai menurut
Notonagoro dibedakan menjadi tiga macamyaitu : 1) Nilai material yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia. 2) Nilai vital yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktifitas atau
kegiatan. 3) Nilai-nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rokhani manusia. Menurut Notonagoro Pancasila termasuk nilai kerokhanian,
tetapi nilai-nilai kerokhanian yang mengakui nilai material dan nilai vital.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila yang tergolong nilai kerokhanian itu juga
mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis yaitu nilai material,
niali vital, nilai kebenaran, nilai keindahan ataubestetis, nilai kebaikan atau
nilai moral, maupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematika-hierarkis
dimana sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai basisnya sampai
dengan sila Keadilan Sosial sebagai tujuannya (Darmodihardjo. 1987).
2.1.7. Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Isi
arti sila-sila Pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat Pancasila
yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila sebagai
pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar negara yang
bersifat umum kolektif serta realisasi pengamalan Pancasila yang bersifat
khusus dan kongkrit.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
sila satu sampai dengan lima merupakan cita-cita harapan dan dambaanbangsa
Indonesia. Sejak dahulu cita-cita tersebut telah didambakan oleh bangsa
Indonesia agar terwujud dalam suatu masyarakat yang gemah ripah loh jinawi
tata tentrem raharja dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam
sikap tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia. Bangsa Indonesia
dalam hal ini merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila mempunyai tingkatan dalam hal kuantitas maupun
kualitasnya.Suatu hal yang perlu diperhatikan yaitu meskipun nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila berbeda-beda dan memiliki tingkatan serta
luas yang berbeda-beda pula namun keseluruhan nilai tersebut merupakan suatu
kesatuan dan tidak saling bertentangan. Perlu diperhatiakan dalam realisasinya
baik dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat , bangsa dan negara terutama
dalam penjabarannya dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia
tingkatan nilai-nilai tersebut harus ditaati.
2.1.8. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi
Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar
Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,
fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan
yang bulat dan utuh, hierarkis dan sistematis. Negara menggunakan prinsip
filosofis bahwa negara Berketuhanan, Berkemanusiaan, Berpersatuan,
Berkerakyatan dan Berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan
dasar filsafat dari nilai sila-sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila bersifat
objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Rumusan
dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam
menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena
merupakan suatu nilai.
2. Inti
nila-nilai Pancasila kan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan,
kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3. Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah yang fundamentalnegara sehingga merupakan suatu sumber
hukum positif Indonesia.
Sebaliknya
nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasial itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri.
Nilai-nilai pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan dasar serta
motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam
kehidupan kenegaraan. Dengan perkataan lain bahwa nilai-nilai Pancasila
merupakan das Sollen atau cita-cita
tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das Sein.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Fundamental
Negara
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber
dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai
pokok kaidah negara yang Fundamental. Adapun Pembukuan UUD 1945 yang didalamnya
memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana
dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan
derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Kesimpulan bahwa Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Nilai-nilai Pancasial juga merupakan
suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Dasar fundamental moral
dalam kehidupan kenegaraan meliputi moralitas para penyelenggara negara dan
seluruh warga negara. Bangsa Indonesia dalam era reformasi seharusnya bersifat
rendah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib
bangsa ini hendaknya didasarkan pada moralitas yang tertuang dalam pokok
pikiran keempat tersebut.
2.1.9 Inti
Isi Sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila
pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sial terkandung
nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya
itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila adalah senagai berikut :
1)
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhana yang Maha Esa
terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
2) Sila Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental
dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan yang bersumber pada
dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat
rokhani dan raga, sifat kodrat individi dan makhluk sosial, kedudukan kodrat
makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Nilai
kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk
yang berbudaya, bermoral dan beragama. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung
suatu makna dahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan berdab
harus berkodrat adil.
3) Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan indonesia terkandung
niali bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis
yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Perbedaan adalah bawaan
kodrat manusia dan juga
merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara konsekuaensinya negara
dalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang
dilukiskan dalam suatu seloka Bhineka Tunggal Ika. Sehingga proses
reformasi tanpa mendasarkan pada moral Ketuhanan, Kemanusiaan dan memegang
teguh persatuan dan kesatuan, maka bukan tidak mungkin akan membawa kehancuran
bagi bangsa Indonesia seperti halnya telah terbukti pada bangsa lain misalnya
Yugoslavia, Srilangka dan lain sebagainya.
4)
Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakialan
Dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi secara
mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara, maka nilai-nilai demokrasi yang
terkandung dalam sila ke empat adalah 1) Adanya kebebasanyang harus disertai
dengan tanggung jawab. 2) Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. 3)
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan 4) Mengakui atas perbedaan. 5)
Mengakui adanya persamaan hak. 6) Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama.
7) Menjunjung tinggi asas musyawarah. 8) Mewujudkan dan mendasarkan suatu
keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
5) Keadilan Sosial bagi
Seluryh Rakyat Indonesia
Dalam sila kelima terkandung
nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.
Konsekuensinya nila-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama
adalah meliputi 1) Keadilan distributif ,
yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya. 2) Keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah
ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan. 3) Keadilan komunatif , yaitu suatu hubungan keadilan antara warga
satu dengan lainnya secara timbal balik.
Nilai-nilai keadilan tersebut
sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip
ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu prinsip kemerdekaan bagi
setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan
sosial).
2.2.
Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
2.2.1.
Pengertian
Ideologi
Ideologi
berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu ‘idios’
yang artinya gagasan atau konsep dan ‘logos’ yang berarti ilmu. Menurut Dr.
Hafidh Shaleh (2008), ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide
berupa konsepsi nasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas
seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode,
yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode
mempertahankannya, serta metode menyerbarkannya ke seluruh dunia. Notonegoro mengemukakan,
bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi
dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain
memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan
kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup,
pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada
generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi dalam arti luas dipergunakan untuk
segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau
dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif (Franz Magnis Suseno, 2003:366) .
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian ideologi adalah sekumpulan ide,
gagasan, keyakinan, cita-cita, dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis.
2.2.2. Fungsi Ideologi
Ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, citap-cita, nilai,
dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam
artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran
akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta
menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan
penjajahan, yang selanjutnya mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu
negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi idelogi adalah sebagai
berikut:
1. Membentuk
identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2. Mempersatukan
sesama
3. Mempersatukan
orang dari berbagai agama
4. Mengatasi
berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5. Pembentukan
solidaritas
2.2.3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Indonesia
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseoran atau kelompok orang
lain sebagaimana idiologi –idiologi lain di dunia, namun pancasila diangkat
dari nilai nilai adat istiadat, nilai nilai kebudayaaan serta nilai religius
yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat indonesian sebelum membentuk
negara , dengan lain perkataaan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila
tidak lain di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri,sehingga
bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila
Unsur unsur pancasila tersebut
kemudian di angkat dan di rumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar
pada pandangan hidup dan budaya bangsa , dan bukanya mengangkat /mengambil
ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan
ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu
kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai yang di
miliki oleh bangsa sehingga pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan
serta unsur-unsur bangsa secara konperhensip. Oleh karena ciri has pancasila
itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
2.2.4. Perbandingan Ideologi
Pancasila dengan Ideologi lain (Ideologi Liberalisme dan Idelogi Sosialisme)
No
|
Aspek
|
Ideologi Liberalisme
|
Ideologi Sosialisme
|
Ideologi Pancasila
|
1
|
Politik (hubungan negara
dengan warga negara)
|
Negara sebagai penjaga
malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan atau bertinddak apa saja asal
tidak melanggar tats tertib hukum, kepentingan dan hak warganegara lebih
diutamakn dari, pada kepentingsn negara
|
Kepentingan negara lebih
diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan
warga negara dkalahkan untuk kepentingan negara.
|
hubungan antara warga negara
dengan negara adalah seimbang. Artinya kepentingan negara dengan warga negara
sama-sama dipetingkan
|
2
|
Agama (hubungan negara
dengan agama)
|
Negara tidak mempunyai
urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warga negaranya. Warga
negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
|
Kehidupan agama terpisah
dengan negara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas
pula untuk propaganda anti-agama.
|
Agama erat hubungannya
dengan negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasanya untuk memilih
salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama,
dan tidak diperbolehkan propaganda anti-agama
|
3
|
Pendidikan (tujuan
pendidikan)
|
Pendidikan diarahkan pada
pengembangan demokrasi
|
Pendidikan diarahkan untuk
membentuk warga negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara
|
Pendidikan diarahkan untuk
membentuk warga negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak mulia dan takwa
kepada tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.
|
4
|
Ekonomi (sistem perekonomian
)
|
Sisitem ekonomi yang
pengelolaannya diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki
adanya kebebasan individeu dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak ikut
campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga
dan memberi fasilitas
|
Sistem ekonomi sosialisme
ini bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dan perolehan
produksi kekayaan yang lebih baik. Sisitem sosialisme berpandangan bahwa
kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran
bersama dan merupakan faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan
sosial
|
Sisitem ekonomi pancasila
terdiri dari beberapa prinsip antara lain berkaitan dengan prinsip
kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi
ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan
|
2.3 PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA
Setiap
negara harus mempunyai dasar negara, karena dasar negara merupakan fundamen
atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan
berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya
negara tersebut. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia (philosophische grondslaag)
berarti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara,
tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu nilai-nilai dari setiap silanya
menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan negara. Konsekuensi
dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
pemerintah Negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan
pencerminan sekaligus pengembangan dari
nilai-nilai Pancasila. Selain itu, terkait fungsi Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia, maka pelaksanaan pancasila mempunyai sifat mengikat dan
keharusan atau bersifat imperatif, artinya sebagai norma-norma hukum yang tidak
boleh dikesampingkan maupun dilanggar, sedangkan pelanggaran atasnya dapat
berakibat hukum dikenakannya suatu sanksi. Jadi penyelenggaraan
bernegara mengacu dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari
nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyataan,
dan nilai Keadilan.
2.3.1
Landasan Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara:
·
Pembukaan UUD
1945 yang telah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 menyatakan
sebagai berikut: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Kata “berdasarkan’ tersebut secara jelas
menyatakan bahwa Pancasila yang terdiri atas 5 (lima) sila merupakan dasar dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
TAP MPR No.XX/MPRS/1966 jo,
Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang
menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari tertib hukum di Indonesia.
2.3.2. Pancasila Sebagai
Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum tersebut dalam sejarah perjuangan nasional dan
pengisian kemerdekaan Indonesia telah melahirkan 4 buah sumber hukum lain :
1.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
2.
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
3.
UUD 1945
4.
SP 11 Maret 1966
Kaitan Pancasila dengan
keempat sumber hukum tersebut dapat dijelaskan, yaitu bahwa adanya proklamasi
kemerdekaan menjadi sumber hukum bagi lahirnya Negara RI, adanya dekrit
Presiden menjadi sumber hukum bagi penyelenggaraan kehidupan konstitusional
bangsa dan negara RI, sedangkan SP 11 Maret 1966 menjadi sumber hukum bagi
pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Ketetapan No.
XX/MPRS/1966 tersebut memuat tata urutan peraturan perundangan RI sebagai
berikut:
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.
Keputusan Presiden
5.
Peraturan pelaksana lainnya:
-Peraturan Menteri
-Instruksi Menteri
-dan lain-lain
Seperti perlu diketahui
bahwa isi dari TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 ini berdasarkan TAP No. V/MPR/1973 dan
TAP No.IX/MPR/1978, berkenaan dengan tata urutan peraturan perundangannya masih
perlu disempurnakan lagi.
Penyempurnaan
atas ketetapan ini baru terwujud dalam sidang tahunan MPR RI yang berlangsung
dari tanggal 7-18 Agustus tahun 2000 berupa lahirnya ketetapan No. III/MPR/2000
tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yang
didalamnya memuat ketentuan-ketentuan yang menegaskan antara lain:
-
Sumber hukum dasar nasional adalah
Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan
yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyarwaratan
perwakilan, sera dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dan batang tubuh UUD 1945. (lihat pasal 1 ayat 3 Ketetapan ).
-
Tata urutan perundang-undangan
merupakan pedoman dalam pembuatan
aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundangundangan RI
adalah :
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR RI
3.
Undang-undang
4.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan daerah.
Dengan terbitnya
ketetapan No. III/MPR/2000 tersebut, maka ketetapan No.XX/MPR/1966, dan
Ketetapan NO.IX/MPR/1978 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.3.3. Contoh pengembangan dan pencerminan sila-sila Pancasila pada UUD 1945
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 29
1.
Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pasal 27
1.
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
peerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada
kecualinya.
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.
setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan hukum
Pasal 28
1.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang
Pasal 28A
1.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
3.
Persatuan Indonesia
Pasal 1
1.
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik
2.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar
3.
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 32
1.
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya
2.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pasal 1 ayat 2
1.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
Pasal 2
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibukota negara.
3.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pasal 33
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
No comments:
Post a Comment