Monday, 21 April 2014

franchise/waralaba



A.    Franchise (waralaba)
Secara umum dapat didefinisakan sebagai pemberian lisensi atas suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak pemilik hak guna nama (franchisor) memberikan lisensi atas sejumlah penyalur atau penerima hak guna nama (franchisee) untuk memasarkan barang dan jasanya.
            Secara umum, kegiatan waralaba dapat dilakukan dengan cara :
1.      Franchisor menawarkan suatu paket usaha
2.      Franchisee memiliki unit usaha/outlet yang memanfaatkan paket usaha dari franchisor
3.      Terdapat kerjasama antara franchisor dan franchisee dalampenglolaan unit usaha, keduanya secara financial saling terkait dan mempengaruhi
4.      Ada kontrak tertulis yang mengatur kerjasama antara franchisor dan franchise secara eksklusif untuk mendistribusikan barang atau jasa yang telah menjadi paket usaha pada tempat/daerah dan waktu tertentu.
5.      Adanya pengendalian bersama atau prosedur operasi untuk melindungi hak cipta barang/jasa
6.      Harus didasarkan pada tujuan, bahwasanya franchisor memberikan hak pada franchisee untuk menggunakan teknik/proses tertentu unutk memperjual belikan barang atau jasanya, dengan tetap memakai identitas dari franchisor

Alasan untuk menjadi franchisor :
a.       Memperluas cakupan pasar dan mengurangi resiko rugi akibat terbeban biaya distribusi
b.      Memelihara brand loyalty, bagi para pelanggan yang bepergian ke tempat lain
c.       Mengurangi beban operasi penjualan
d.      Mengurangi modal investasi
e.       Dapat memilih lokasi penjualan yang lebih strategis
f.       Dapat melakukan control penjualan secara jarak jauh
Alasan untuk menjadi franchisee :
a.       Memanfaatkan brand image dari franchisor, sehingga barang/jasa mudah diterima oleh masyarakat
b.      Menghemat waktu dan keterbatasan kemampuan dalam mendirikan usaha serta keahlian mengolah usaha
c.       Memperoleh bimbingan dari franchisor dalam hal menejemen usaha dan tata letak pemilihan lokasi penjualan
d.      Lebih mudah dalam mempromosikan produk barang/jasa karena telah dikenal oleh masyarakat
Bentuk bentuk franchise
a.       Produck franchising
Disini franchisor memberi lisensi dan kekuasaan kepada franchisee untuk menjual barang hasil produksinya dan juga bertindak sebagai distributor.
b.      Manufacturing franchising
Franchisor member pelatihan kepada para franchisee tentang proses produksi barang, sekaligus system pemasarannya dengan merk franchisor. Contoh : coca cola, pepsi
c.       Business format franchising
Disisni, pihak franchisee mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan nama franchisor yang harus mengikuti metode standar yang diawasi franchisor. Contoh : Kentucky fried chicken, pizza huts

Kebaikan :
-        Menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan skill wirausaha
-        Mempercepat pemerataan hasil produksi
-        Menumbuhkan unit usaha baru
-        Mempererat mitra usaha
-        Brand usaha menjadi semakin terkenal
-        Modal dan beban usaha menjadi lebih minim

Keburukan :
-        Jika kedua pihak tidak lagi saling percaya, maka bisnis ini akan bubar
-        Franchisee tidak bisa mengambil alih nama barang dari franchisor

contoh waralaba yang dapat dikembangkan :
a.       Barang
Makanan olahan dari jamur, karena jamur dapat beperan sebagai pengganti protein hewani
b.      Jasa
Biro perjalanan, sebagai sarana untuk mengangkat wisata daerah dengan cara mempromosika objek wisata yang ada

Sumber Referensi :

Sumarni murti dan Soeprihanto John. 1998. Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

No comments:

Post a Comment