Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi
beberapa kelompok antara lain :
A.
KELOMPOK EKSPORTIR
.
Sering disebut
dengan penjual (seller) atau
pensuplai (pemasok) atau supplier,
terdiri dari :
1.
Produsen-Eksportir
Para produsen yang sebagaian hasil produksinya memang
diperuntukkan untuk pasar luar negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh
perusahaan produsen yang bersangkutan.
2.
Confirming
House
Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum
setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada
diluar negri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau
bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di
dalam negri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas
perintas dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas
kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan,
sortasi, up grading, dan pengepakan
ekspordari komoditi lokal.
3.
Pedagang
Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan
Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan
melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari
produsen dalam negri yang diwakilinya.
4.
Agen Ekspor
( Eksport-Agent )
Jika hubungan antara Export
Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah
meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5.
Wisma Dagang
( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau
eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua
komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian
mendapat status General Exporters.
Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma
Dagang (Trading House) yang dapat
mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor
perwakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari
pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
A.
KELOMPOK IMPORTIR
Dalam perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya
dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung
resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian,
kerusakan, keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
Kelompok
ini biasanya sering disebut dengan
pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1.
Pengusaha
Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan
izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk
mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin
tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2.
Aproved
Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh
pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi
tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.
Importir
Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU
PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN
untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak
diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor
Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4.
Importir
Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang,
perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan
hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma
Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai
instalasi lengkap suatu pabrik.
5.
Sole Agent
Importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat
perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen
Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
C. KELOMPOK
IDENTOR
Bilamana
kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka
terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada
yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
Dalam
melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke
penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak
ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor
barang dengan cara memesannya (indent).
Para
indentor ini pada umumnya terdiri atas :
1.
Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari
Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya,
yang impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.
Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di
Tanah Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melakukan
indent dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
3.
Para pengusaha perkebunan, industriawan,
dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha
industri dan perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya
biasanya menempatkan indentpada para importir.
Dalam menyusun dan
menandatangani kontrak indentantara indentor dan importir, kedua belah pihak
seyogyanya haruslah berhati-hati.Dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent
dapat membawa kericuhan, dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor,
baik oleh indentor maupun importir.
D. KELOMPOK
PROMOSI
Masalah
perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari
masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor
dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula
dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan
tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri atas
berbagai bagian antara lain :
1.
Kantor
Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.
Kantor
Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3.
Misi
perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa
diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover
Fair dan sebagainya.
4.
Badan
Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan
oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi
komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian
Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.
Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.
Atase
Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.
Majalah
Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang
merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.
Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing
pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.
E. KELOMPOK PENDUKUNG
Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan
internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang
dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud
adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor
atau perdagangan internasional.
Termasuk
dalam kelompok ini antara lain :
1.
Badan Usaha
Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam
bidang angkutan baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa
pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini
adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan
yang diperdagangkan.contohnya adalah Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
Tugasnya antara lain:
·
Menyiapkan dokumen-dokumen Barang
·
Mengasuransikan Barang-barang yang di kirim
·
Mengajukan permohonan pelayanan kepelabuhanan
sesuai kentuan yang berlaku.
·
Bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran
dokumen yang disampaikan.
·
Menyelesaikan kewajiban keuangan atas pelayanan
yang diterima.
2.
Bank Devisa
Pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk
kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank
devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian
dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut. Fungsi
dari bank devisa antara lain :
1. Melayani
lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.
2. Melayani
pembukaan dan pembayaran L/C
3. Melakukan
jual beli valuta asing (valas)
4. Mengirim
dan menerima transfer dan inkaso valas.
5.
Membuka atau membayar
Traveller Cheque (TC)
6.
Menerima tabungan valas.
Tugas dan usahanya(bank devisa) ini baru dapat dilakukan jika bank devisa
tersebut mempunyai bank koresponden (correspondency
relationship) di negara yang bersangkutan. Bank Koresponden
adalah bank devisa yang ditunjuk oleh bank responden yang mewakili dan
melaksanakan tugas-tugasnya di negara bersangkutan.
3.
Maskapai
Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam
pengangkutan barang atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.
Maskapai
Asuransi
Resiko atas barang baik di
darat maupun di laut tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan
importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat
diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang
terkecil dalam tiap transaksi itu.
5.
Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula
mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek
dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6.
Surveyor
Badan ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara
pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor
atau di impor, di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa
adalah PT. Sucofindo.
7.
Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang
serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
disingkat DJBC(Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang
memiliki peran yang cukup penting dari negara dalam melakukan tugas dan
fungsinya untuk :
·
Melindungi masyarakat dari masuknya
barang-barang berbahaya.
·
Melindungi industri tertentu di dalam negeri
dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
·
Memberantas penyelundupan.
·
Melaksanakan tugas titipan dari
instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang
melampaui batas-batas negara.
·
Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor
secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.
·
Berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan
negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI)
meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui
bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara
adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya.
Selain
itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor,
mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan
peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring
perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator
perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak
dengan syarat-syarat tertentu.
8.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Sebelumnya
bernama Bank Ekspor Indonesia
(BEI), adalah lembaga keuangan
nonbank di Indonesia
yang mengkhususkan diri untuk membiayai ekspor. Dalam
menjalankan operasinya, LPEI menggunakan nama Indonesia Eximbank untuk menyejajarkan diri dengan bank ekspor
impor negara lain. Tugasnya antara lain
·
Memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak yang
terkait dalam LPEI dalam rangka ekspor, dalam bentuk pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa
dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor.
·
Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau
proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai
prospek untuk peningkatan ekspor nasional.
·
Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh
bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang
secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi
Indonesia
9.
Stevedoring (Perusahaan Bongkar Muat/PBM)
Yaitu usaha pemuatan dan pembongkaran barang-barang muatan kapal laut.
Seringkali perusahaan stevedoring ini bergabung dengan perusahaan pengangkutan
muatan kapal untuk memuat dari dank e kapal yang sedang berlabuh (tidak
tertambat di dermaga yang disebabkan kondisi dermaga atau kolam pelabuhan yang
tidak memungkinkan kapal tersebut bertambat) sehingga bongkar muat barang
dilakukan dengan tongkang atau dikenal dengan trade transport. Bongkar muat
secara rede transport ini kemungkinan menyebabkan barang yang akan dibongkar
muat nilainya tidak sebanding dengan biaya kapal yang akan dikeluarkan apabila kapal
tersebut bertambat. Kamungkinan itu terjadi dikarenakan kapal terlalu lama
menunggu gilioran tambat serta biaya bongkar muat di dermaga terlalu mahal.
Perusahaan stevedoring ini dinamakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
10.
Warehousing (Usaha Pergudangan)
Yaitu usaha penimbunan dan penyimpanan barang dalam gudang atau lapangan
penumpukan pelabuhan selama menunggu proses pemuatan ke atas kapal. Dalam
sebuah pelabuhan lazimnya terdapat tiga macam gudang yaitu:
1.
Gudang pabean (disebut juga Gudang Lini I, Gudang
diepzee)
2.
Gudang entrepot (bounded warehouse)
3.
Gudang bebas
Gudang pabean merupakan bagian yang terpenting pada kegiatan pengapalan
karena di gudang pabean ini disimpan barang yang baru dibongkar dari kapal atau
akan dimuat dke kapal. Pada kegiatan ini, instansi pebean perlu melakukan
pengawasan, sebab barang yang akan dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal
harus diselesaikan formalitas pabeannya dan membayar bea-bea sebelum diizinkan
keluar dari gudang pabean.
Sumber Referensi:
No comments:
Post a Comment