Monday, 21 April 2014

ekspor impor



Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok antara lain :

A.          KELOMPOK EKSPORTIR
.
Sering disebut dengan  penjual (seller) atau pensuplai (pemasok)  atau supplier, terdiri dari :
1.            Produsen-Eksportir
Para produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
2.            Confirming House
Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspordari komoditi lokal.
3.            Pedagang Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang diwakilinya.
4.            Agen Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika hubungan antara Export Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5.            Wisma Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.

A.          KELOMPOK IMPORTIR

         Dalam perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
         Kelompok ini biasanya sering disebut dengan  pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1.            Pengusaha Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2.            Aproved Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.            Importir Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4.            Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
5.            Sole Agent Importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.

C.     KELOMPOK IDENTOR
        
         Bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
         Dalam melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor barang dengan cara memesannya (indent).
         Para indentor ini pada umumnya terdiri atas :
1.            Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.            Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
3.            Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada para importir.
Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indentantara indentor dan importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah berhati-hati.Dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat membawa kericuhan, dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun importir.

D.     KELOMPOK PROMOSI

         Masalah perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri atas berbagai bagian antara lain :
1.            Kantor Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.            Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3.            Misi perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
4.            Badan Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.            Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.            Atase Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.            Majalah Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.            Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.

E.     KELOMPOK PENDUKUNG

         Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan internasional.
         Termasuk dalam kelompok ini antara lain :
1.            Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.contohnya adalah Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
Tugasnya antara lain:
·         Menyiapkan dokumen-dokumen Barang
·         Mengasuransikan Barang-barang yang di kirim
·         Mengajukan permohonan pelayanan kepelabuhanan sesuai kentuan yang berlaku.
·         Bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan.
·         Menyelesaikan kewajiban keuangan atas pelayanan yang diterima.
2.            Bank Devisa
Pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut. Fungsi dari bank devisa antara lain :
1.      Melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.
2.      Melayani pembukaan dan pembayaran L/C
3.      Melakukan jual beli valuta asing (valas)
4.      Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas.
5.      Membuka atau membayar Traveller Cheque (TC)
6.      Menerima tabungan valas.
Tugas dan usahanya(bank devisa) ini baru dapat dilakukan jika bank devisa tersebut mempunyai bank koresponden (correspondency relationship) di negara yang bersangkutan. Bank Koresponden adalah bank devisa yang ditunjuk oleh bank responden yang mewakili dan melaksanakan tugas-tugasnya di negara bersangkutan.
3.            Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.            Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
5.            Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6.            Surveyor
Badan ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
7.            Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC(Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting dari negara dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk :
·         Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
·         Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
·         Memberantas penyelundupan.
·         Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara.
·         Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.
·         Berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
8.            Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Sebelumnya bernama Bank Ekspor Indonesia (BEI), adalah lembaga keuangan nonbank di Indonesia yang mengkhususkan diri untuk membiayai ekspor. Dalam menjalankan operasinya, LPEI menggunakan nama Indonesia Eximbank untuk menyejajarkan diri dengan bank ekspor impor negara lain. Tugasnya antara lain
·         Memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak yang terkait dalam LPEI dalam rangka ekspor, dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor.
·         Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional.
·         Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia
9.         Stevedoring (Perusahaan Bongkar Muat/PBM)
Yaitu usaha pemuatan dan pembongkaran barang-barang muatan kapal laut. Seringkali perusahaan stevedoring ini bergabung dengan perusahaan pengangkutan muatan kapal untuk memuat dari dank e kapal yang sedang berlabuh (tidak tertambat di dermaga yang disebabkan kondisi dermaga atau kolam pelabuhan yang tidak memungkinkan kapal tersebut bertambat) sehingga bongkar muat barang dilakukan dengan tongkang atau dikenal dengan trade transport. Bongkar muat secara rede transport ini kemungkinan menyebabkan barang yang akan dibongkar muat nilainya tidak sebanding dengan biaya kapal yang akan dikeluarkan apabila kapal tersebut bertambat. Kamungkinan itu terjadi dikarenakan kapal terlalu lama menunggu gilioran tambat serta biaya bongkar muat di dermaga terlalu mahal. Perusahaan stevedoring ini dinamakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
10.        Warehousing (Usaha Pergudangan)
Yaitu usaha penimbunan dan penyimpanan barang dalam gudang atau lapangan penumpukan pelabuhan selama menunggu proses pemuatan ke atas kapal. Dalam sebuah pelabuhan lazimnya terdapat tiga macam gudang yaitu:
1.      Gudang pabean (disebut juga Gudang Lini I, Gudang diepzee)
2.      Gudang entrepot (bounded warehouse)
3.      Gudang bebas
Gudang pabean merupakan bagian yang terpenting pada kegiatan pengapalan karena di gudang pabean ini disimpan barang yang baru dibongkar dari kapal atau akan dimuat dke kapal. Pada kegiatan ini, instansi pebean perlu melakukan pengawasan, sebab barang yang akan dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal harus diselesaikan formalitas pabeannya dan membayar bea-bea sebelum diizinkan keluar dari gudang pabean.






Sumber Referensi:

No comments:

Post a Comment