Monday, 21 April 2014

Bentuk- bentuk perusahaan



Bentuk- bentuk perusahaan
1.      Perusahaan Perseorangan
Usaha jenis ini semuanya dipimpin dan dikelola oleh perseorangan. Ijin usahany relative lebih mudah dan sederhana. Semua kekayaan serta beban utang yang ada merupakan tanggungan pemilik perusahaan itu sendiri.

Kelebihan :
·         Bebas mengambil sebuah keputusan, walaupun waktunya mendesak
·         Keuntungan/laba perusahaan menjadi hak penuh pemilik perusahaan.
·         Privasi perusahaan dapat terjamin, baik itu dalam menejerial keuangan maupun dalam proses produksi barang/jasanya.
·         Lebih termotivasi untuk dapat bersaing dengan perusahaan besar lainnya.

Keburukan :
·         Seluruh harta modal pemilik menjadi jaminan terhadap beban utang yang dilakukan perusahaan.
·         Sumber dana terbatas, hanya berdasarkan modal yang dimiliki pemilik usaha.
·         Kelangsungan usahanya kurang terjamin, karena tidak ada system menejerial yang cukup jelas.
·         Pengelolaan menejemen perusahaan dilakukan sendiri oleh pemilik usaha, sehingga lebih rumit dan membutuhkan ketelitian yang tinggi.


2.      Firma (Fa)
Firma merupakan bdan usaha yang dibentuk oleh dua orang tau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba akan dibagi bersama. Kerugianpun akan ditanggung bersama oleh pemilik usaha.
Ketentuan Firma diatur dalam Pasal 16 KUHD yang diperkuat dalam Pasal 16 dan 18 KUHP, intinya adalah :
·         Dalam keanggotaan, smuanya berhak menjadi pemimpin.
·         Anggota tidak boleh memasukkan orang lain tanpe persetujuan dari sesame anggota.
·         Kenaggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, selama anggota tersebut masih hidup.
·         Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang, maka kekayaan pribadi dari masing-masing anggota yang menjadi jaminan.
·         Sekutu yang tidak memasukkan modal, namun hanya memasukkan tenaga saja maka akan mendapatkan laba ataupun kerugian sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.


Kebaikan :
·         Adanya pembagian kerja antar anggota yang mengakibatkan kemampuan menejemen menjadi lebih baik.
·         Tidak memerlukan akte pendirian dalam mendirikan sebuah firma.
·         Kebutuhan modal lebih cepat terpenuhi, lebih mudah mendapatkan kredit karena financial yang cukup besar.

Keburukan :
·         Kekayaan pribadi menjadi jaminan hutang.
·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota, menjadi tanggungan anggota lainnya.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu, karena jika salah satu anggota membatalkan perjanjian, maka secara otomatis Firma akan bubar.

3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Badan usaha yang juga disebut  Commanditaire Vennotschaap (CV), menurut pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama bersama orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan serta bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya, para kreditur, dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang ditanamkan.

Keanggotaan CV
a.       Sekutu pimpinan (General Partner)
Merupakan anggota yang aktif dalam kepengurusan turut memimpin usaha, serta memiliki tanggung jawab tak terbatas pada hutang perusahaan dan biasanya modal yang ditanamkan relative lebih besar dibandingkan dengan sekutu yang lain.
b.      Sekutu terbatas (Limited Partner)
Memiliki tanggung jawab terbatas terhadap hutang, berdasarkan besar modal yang mereka tanam. Dan mereka tidak diperkenankan untuk aktif dalam perusahaan.
c.       Sekutu diam (Silent Partner)
Sekutu ini tidak aktif dalam menjalankan perusahaan, namun dikenal sebagai sekutu dalam CV tersebut.
d.      Sekutu rahasia (Secret Partner)
Sekutu ini aktif dalam kegiatan perusahaan, namun tidak dikenal oleh umum bahwasanya mereka masuk dalam anggota CV.
e.       Sekutu senior dan junior (Senior and Junior Partner)
Sekutu ini berdasarkan lamanya investasi ataupun lamanya mereka bergabung dan bekerja di perusahaan.
f.       Dormant (Sleeping Partner)
Sekutu yang tidak aktif dalam perusahaan serta tidak dikenal umum.


Kebaikan :
·         Pendirian relative mudah
·         Kemampuan menejemen lebih besar
·         Mudah memperoleh kredit
·         Memiliki modal yang besar

Keburukan :
·         Kelangsungannya tidak menentu
·         Sulit untuk menarik modalnya, terutama sekutu pimpinan
·         Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab tak terbatas.

4.      Perseroan Terbatas (PT)
Sering disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah persekutuan untuk menjalankan usaha yang mempunyai modal usaha terbagi atas beberapa bentuk saham, tiap sekutu turut mengambil sejumlah saham. Para pemegang saham bertanggung jawab terhadap hutang perusahaan berdasarkan modal mereka yang telah disetorkan. Kekayaannya terpisah dengan kekayaan pribadi pemegang saham. Deviden dibagikan ketika perusahaan mendapatkan laba.

Jenis PT
a.       PT tertutup
Saham-sahamnya dimiliki orang tertentu, tidak setiap orang berhak ikut serta dalam permodalan. Seringkali pemegang saham dari keluarga sendiri dan ditulis “atas nama” , hal ini untuk menjaga keamanan harta.
b.      PT Terbuka
Saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang, ditulis “atas tunjuk” sehingga mudah untuk dipindah tangguhkan.
c.       PT Kosong
Perusahaan yang tidak lagi menjalankan proses produksi karena tidak dapat melunasi hutang, namun tidak menjual semua sahamnya.
d.      PT Asing
PT yang didirikan di luar negeri menurut hokum yang berlaku di Negara tersebut. Menurut Pasal 3 undang-undang penanaman modal asing di Indonesia, perusahaan yang dibentuk harus perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia sesuai dengan hokum yang berlaku.

Jenis saham :
a.       Saham biasa (Common Stock)
Pemilik akan memperoleh deviden hanya jika perusahaan memperoleh laba.
b.      Saham preferen (Prefered Stock)


·         Pembagian deviden yang didahulukan
Pemegang saham mendapatkan deviden lebih dulu dari pemegang saham biasa.
·         Pembagian deviden kumulatif
Deviden dibagikan pada tiap periode, jika pemegang saham itu tidak memperoleh deviden pada suatu periode, maka ia akan mendapatkannya di periode yang akan datang secara kumulatif
c.       Saham bonus
Saham yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada pemilik saham lainnya, karena keuntungan perusahaan dalam bentuk cadangan yang terlalu besar.
d.      Saham pendiri
Saham yang diberikan kepada pendiri perseroan karena jasanya pada masa pendirian.
e.       Saham kosong
Saham yang dibeli kembali oleh perusahaan namun tidak diikutsertakan dalam penanaman modal.

Istilah dalam PT
·         Claim
Surat tanda prioritas membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, sering diberikan pada pemegang saham lama, pendiri PT dan yang lainnya.
·         Tanda optie
Surat tunjuk yang member hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dengan kurs tertentu.
·         Surat recepis
Bukti sementara pemegang saham yang ikut berinvestasi pada modal usaha.
·         Surat sertifikat
Dikeluarkan oleh administrasi atas surat saham atau obligasi yang dimiliki seseorang. Pemegang surat ini mendapatkan deviden sesuai dengan yang tercantum pada surat sertifikat.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·         Memiliki kekuasaan tertinggi dalam PT
·         Dilakukan sedikitnya setahun sekali, atau selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan
·         Keputusan rapat diambil dari suara terbanyak
·         Jika seorang pemegang saham tidak hadir, maka ia dapat menyerahkan hak suaranya kepada orang lain, hal ini disebut proxy

Dewan komisaris
·         Tugasnya mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar direksi tidak merugikan perusahaan
·         Dewan komisaris berhak memberhentikan direksi, apabila tindakannya merugikan perusahaan

Dewan direktur (Board of Directors)
·         Dipilih dan diangkat dari hasil RUPS dalam jangka waktu tertentu.
·         Pada umumnya dewan direktur dipegang oleh persero sendiri.
·         Tugasnya mengurus kekayaan. Mengemudikan usaha serta mewakili PT di dalam dan di luar perusahaan.

Kebaikan :
·         Tanggung jawab yang terbatas dari pada pemegang saham terhadap hutang.
·         Mudah mendapatkan tambahan dana/modal dengan mengeluarkan saham baru.
·         Kelangsungannya terjamin
·         Adanya efisiensi dalam pengelolaan sumber dana dan pimpinan

·         Keburukan :
PT merupakan subjek pajar tersendiri, deviden yang diterima juga akan dikenai pajak
·         Pendiriannya yang rumit, membutuhkan akte notaries dan ijin khusus usaha yang memerlukan biaya yang besar.
·         Privasi perusahaan kurang terjamin, karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama laporan laba usaha.

5.      Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Sebelumnya adalah Perusahaan Negara (PN), kemudian diubah PERSERO karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuannya adalah mencari laba maksimun dengan efisiensi produksi. Dasar hokum yang mengubah PN menjadi PERSERO
a.       Instruksi presiden RI no. 17 tanggal 28 desember 1967, meyatakan bahwa PERSERO ialah
·         Tujuan usaha mencari keuntungan
·         Berstatus hokum perdata, berbentuk perseroan terbatas
·         Modal seluruhnya atau sebagian milik Negara. Kekayaan Negara yang dipisahkan memungkinkan untuk bekerjasama dengan pihak swasta.
·         Tidak memiliki fasilitas Negara
·         Pimpinan dipegang direksi
·         Karyawan berststus swasta
·         Pemerintah memegang hak saham. Hak suara berdasarkan banyaknya saham tau menurut perjanjian yang disepakati.
b.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 1969
Perpu ini menyatakan bahwa PERSERO adalah semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan diatur KUHD, yaitu sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki Negara dari kekayaan yang dipisahkan.
c.       Peraturan pemerintah RI no. 12 tahun 1969
Syarat berdirinya PERSERO:
·         Telah melakukan penyehatan sehingga sehingga perbandingan antar factor produksi menjadi rasional.
·         Telah menyusun perkiraan neraca laba/rugi. Neraca likuidasi diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara yang disahkan oleh mentri yang bersangkutan.
·         Melunasi hutang pada kas umum Negara
·         Memiliki harapan untuk mengembangkan usaha

Kebaikan :
·         Modal bisa dari Negara yang bersangkutan
·         Bisa bekerjasama dengan pihak swasta untuk pengembangan lebih lanjut
·         Keteliltian menejerial cukup tinggi, karena likuidasi diperiksa oleh direktorat akuntan Negara

Keburukan :
·         Privasi kurang terjamin, karena semua kegiatan akan diperiksa Negara
·         Karyawannya berstatus swasta

6.      Perusahaan Umum Negara (PERUM)
Diatur dalam instruksi presiden RI no. 17 tanggal 28 desember 1967, menyatakan bahwa kegiatan usaha dari perum, terutama ditujukan untuk kepentingan public, biasanya jasanya disebut jasa-jasa vital (Public utilities). Perum diatur menurut hokum perdata.

Kebaikan :
·         Pelayanan terhadap masyarakat secara menyeluruh
·         Pihak swasta boleh menanamkan modalnya
·         Kelangsungan usaha terjamin, karena dikelola negara

Keburukan :
·         Cakupan usaha yang sempit
·         Privasi usaha yang minim
·         Kecurangan dari pihak swasta yang menanamkan modal akan berdampak merugikan perusahaan atau bahkan Negara itu sendiri

7.      Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Jenis usaha ini ditujukan terutama untuk pelayanan masyarakat umum untuk kesejahteraan bersama/umum (Public service). PERJAN memiliki hubungan hokum public, yakni apabila terjadi sengketa, maka berkedudukan sebagai pemerintah.

Kebaikan :
·         Memiliki fasilitas Negara
·         Keryawannya berstatus pegawai negeri
·         Modal usaha dari Negara

Keburukan :
·         Ruang lingkup usaha yang kecil
·         Pihak luar sulit menanamkan modal, karena dipegang oleh departemen/direktorat jendral
·         Setiap kegiatan usaha diawasi Negara

8.      Perusahaan Daerah (PD)
Tujuan dari perusahaan ini adalan mencari laba yang kemudian digunakan untuk membangun daerahnya sendiri. Kepengurusan PD tak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan Daerah (BAPIPPDA), melainkan diserahkan kepada gubernur/kepala daerah sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri no.18/1969

Kebaikan :
·         Asset daeah terangkat
·         Kepemilikan modal bisa dari pihak luar
·         Proses produksi diawasi, sehingga menghasilkan hasil makasimal

Keburukan :
·         Sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah
·         Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara, sehingga jika terjadi hutang otomatis perusahaan yang menanggung

9.      Koperasi
Kopersai merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan yang meberikan kebebasan keluar masuk sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota. Unsure yang terkandung dalam koperasi :
·         Berdasarkan kekluargaan dan gotong royong
·         Mengembangkan kesejahteraan
·         Kenaggotaan bersifat sukarela
·         Pembagian hasil usaha didasarkan atas keseimbangan jasa
·         Kekuasaan tertinggi berada dalam rapat anggota

Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
a.       Landasan idiil yaitu pancasila
Setiap koperasi harus bermoralkan pancasila
b.      Landasan structural UUD 1945
Harus sesuai dangan pasal 33 ayat 1, yaitu yang memiliki azaz kebersamaan/kekeluargaan, gotong royong dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Pelaksanaan kegiatan kopersai di Indonesia:
·         Swadaya, didasarkan peda kemampuan sendiri
·         Swakerta, harus menghasilkan barang buatan bangsa sendiri
·         Swasembada, melaksanakan usaha didasarkan atas usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidup

Fungsi koperasi
a.       Fungsi social
Meningkatkan kerjasama,mengembangkan kepribadian, rasa persaudaraan sesuai dengan kepribadian Indonesia
b.      Fungsi ekonomis
·         Memperjuangkan kemakmuran anggota secara merata. Meliputi
·         Meningkatkan taraf hidup
·         Melindungi golongan yang ekonomiya lemah
·         Demokrasi ekonomi Indonesia
·         Urat nadi perekonomian Negara
·         Memperkuat kedudukan ekonomi Negara
c.       Fungsi edukatif
·         Memupuk rasa bertanggung jawab, atas dasar musyawarah mufakat.
·         Mendidik anggota agar berhemat, jujur dan disiplin

Anggota koperasi
Kewajiban :
-        Menjaga keutuhan organisasi
-        Menghadiri rapat anggota
-        Memahami dan mengamankan hasil rapat
-        Membatu para pengurus
-        Melaksanakan program kerja yang telah disepakati

Hak :
-        Menghadiri dan memberikan suara dalam rapat
-        Memberikan saran di luar rapat
-        Ikue serta dalam pengawasan organisasi
-        Memperolah SHU (Sisa Hasil Usaha) pada akhir tutup buku



Macam-macam koperasi
a.       Koperasi konsumsi
Koperasi yang berusaha memenuhi kebutuhan sehari hari. Misalnya, the, beras, gula, dan lainnya.
b.      Koperasi produksi
Berusaha untuk menghasilkan barang / jasa, memberikan kredit pada anggota serta penyedia sarana dan prasarana. Misalnya, Koperasi industry, koperasi angkutan (KOPATA), koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi perikanan.
c.       Koperasi kredit (simpan-pinjam)
Koperasi ini menerima simpanan dari para anggota, dan memberinya pinjaman dengan bunga yang serendah-rendahnya.
d.      Koperasi desa (koperasi serba usaha)
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di suatu desa, seperti bidang produksi, konsumsi serta perkreditan.
e.       Koperasi primer
Anggota paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi wilayah potensial/desa.
f.       Koperasi pusat
Gabungan dari beberapa koperasi primer minimal 5 buah. Darah kerjanya meliputi satu kabupaten/kota atau beberapa kabupaten/kota
g.      Gabunagn koperasi
Penggabunagn dari beberapa koperasi pusat, bisa meliputi satu provinsi atau lebih
h.      Induk koperasi
Koperasi ini merupakan satu kesatuan usaha ekonomi yang berkedudukan di ibukota Negara yang wilayah kerjanya maliputi seluruh wilayah Indonesia.

Permodalan koperasi
·         Simpanan pokok
Simpanan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan tidak boleh diambil selama seseorang menjadi anggota koperasi
·         Simpanan wajib
Besarnya simpanan juga ditetapkan dalam rapat anggota. Dibedakan menjadi,
-        Simpanan yang tidak boleh diminta kembali
-        Simpanan yang boleh diminta kembali dalam jangka waktu tertentu
·         Simpanan sukarela
Besarnya tergantung kepada anggota itu sendiri
·         Simpanan titipan
-        Simpanan secara giro, simpanan yang dapat diminta sewaktu-waktu tanpa memperoleh bunga.
-        Simpanan deposito, simpanan yang dapat diambil menurut perjanjian dan akan mendapatkan bunga.
·         Keuntungan koperasi yang belum dibagikan
·         Kredit dari bank atau lembaga kredit lainnya

Kebaikan :
·         Tiap akhir tutup buku, para anggota akan mendapatkan sisa hasil usaha (SHU)
·         Anggota tak terbatas
·         Menejemen yang cukup mudah
·         Bunga pinjaman yang rendah
·         Jika terjadi sengketa, dapat diselesaikan melalui kekeluargaan
·         Mengajarkan untuk hidup hemat
·         Pendirian usaha yang cukup mudah
·         Peminjaman yang tidak berbelit dan relative cepat

Keburukan :
·         Besar/kecilnya pinjaman yang dilakukan anggota, berdasarkan modal dari koperasi tersebut
·         Jika setoran dari anggota macet, otomatis akan merugikan koperasi

10.  Bentuk-bentuk usaha lain
A.    Joint venture (patungan)
Suatu kerjasama antara beberapa perusahaan lintas Negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih besar. Menurut  UUPMA no.01 tahun 1967, perusahaan patungan harus berbentuk PT. Modalnya dari para pendiri dengan perbandingan tertentu.

Kebaikan :
-        Usahanya lintas Negara
-        Tidak memandang besarnya modal
-        Kerugian ditanggung bersama

Keburukan :
-        Menejemen yang rumit, karena penggabungan usaha dari Negara yang berbeda
-        Membutuhkan skill menejemen yang tinggi
-        Ijin usaha yang rumit

B.     Trust
Usaha ini merupakan gabungan/merger dari beberapa perusahaan menjadi satu badan usaha.

Kebaikan :
-        Modal usaha relative lebih besar
-        Sahamnya dapat dipindah tangguhkan
-        Tanggung jawab anggota/pengurus hanya  sebatas modal yang ditanamkan

Keburukan :
-        Pembagian deviden/laba tidak teratur, karena saham yang dapat dipindah tangguhkan


C.     Holding company
Perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain. Dengan kata lain, terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan.

Kebaikan :
-        Modal usaha bertambah besar
-        Kekayaan perusahaan sebelumnya menjadi hak milik

Keburukan :
-        Perusahaan lama yang meniggalkan hutang, harus dilunasi terlebih dahulu

D.    Sindikat
Kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus berdasarkan suatu perjanjian. Usaha ini memungkinkan anggotanya untuk dapat menjual barang hasil produksinya kepada anggota lain. Perjanjian sindikat terdiri atas :
·         Perjanjian untuk membeli saham, yang kemudian akan dijual kembali jika menguntungkan
·         Perjanjian yang menyebutkan tentang keanggotaan, cara memperoleh laba serta menanggulangi kerugian. Disesuaikan dengan modal yang telah ditanamkan

Kebaikan :
-        Jika saham yang dijual kembali menguntungkan, otomatis deviden akan besar.
-        Tidak membutuhkan ijin usaha yang rumit

Keburukan :
-        Tanggung jawab terbatas, anggota cukup membayar besarnya beda harga jual dan harga beli atas surat berharga yang tidak laku.
-        Tanggung jawab terbatas, anggota harus membayar harga belidari seluruh surat berharga tanpa mengingat laku ataupun tudak laku.

E.     Kartel
Persekutuan antara beberpa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
a.       Kartel daerah
Para perusahaan membagi daerah pemasarannya sendiri, dan diantara anggota tidak boleh merebut area pemasaran
b.      Kartel produksi
Perjanjian untuk menentukan luas produksi
c.       Kartel kondisi
Mengatur syarat-syarat penjualan, syarat penyerahan barang dan syarat tempat penjualan serta masalah potongan harga
d.      Kartel harga
Mengatur syarat harga minimum yang menjadikan persaingan harga antar anggota menjadi kecil
e.       Kartel pembagian laba
Menentukan cara pembagian laba untuk tiap anggota berdasarkan volume barang/jasa yang dijual

Kebaikan :
-        Modal bersumber dari anggota
-        Bisa lebih dari satu macam barang produksi
-        Area pemasaran yang lebih luas

Keburukan :
-        Harga minimum yang ditetapkan kadangkala menimbulkan kerugian bagi anggota lain

F.      Yayasan
Usaha yang berkecipung dalam lingkup usaha social. Yang tidak mencari keuntungan atau laba. Biasanya usaha ini didirikan oleh satu orang tau bahkan lebih dari satu orang.
Kebaikan :
-        Kekayaan usaha, terpisah dari anggota
-        Pendiriannya yang tidak berbelit
-        System menejerial yang mudah

Keburukan :
-        Modal yang ditanam relative kecil
-        Keuntungan yang didapat sangat kecil dibandingkan dengan badan usaha lain

G.    Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi dapat berupa PT, PERSERO, Firma atau perseorangan. Dapat juga dikelola pemerintah ataupun swasta. Definisi asuransi menurut pasl 246 kitab undang –undang hokum perniagaan :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kapadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan. Keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

Beberapa tindakan pemerintah dalam pembinaan asuransi :
·         Keputusan presiden RI no. 55 tahun 1971, tentang ketentuan perjanjian usaha asuransi
·         Keputusan presiden RI no. 65 tahun 1969, yang dilengkapi dengan SK mentri keuangan no. 578 tahun 1969.

-        Asuransi jiwa
-        Asuransi harta
-        Kerusakan barang
-        Asuransi tanggung jawab
-        Asuransi kesehatan
-        Asuransi jaminan

Asuransi pemerintah
-        Asuransi sukarela
Meliputi asuransi deposito, tabungan, pinjaman dan lainnya
-        Asuransi wajib
Asuransi yang mewajibkan masyarakat untuk memasukinya, disebut juga asuransi social. Misalnya pada PP no. 33 tahun 1977 dan undang-undang kecelakaan tahun 1974. Pelaksananya adalah PT (persero) Asuransi Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan PT (PERSERO) Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).

Istilah dalam asuransi
a.       Polis (policy)
Dokumen kontrak yang ditanggung, berisi hak dan kewajiban dari pihak yang membuat kontrak.
b.      Klaim (claim)
Tuntutan kerugian dari pihdak tertanggung kepada pihdak penanggung.
c.       Nota penutupan (cover note)
Dibuat dan dikeluarkan oleh penanggung menunggu selesainya polis
d.      Pihak-pihak (parties)
Pihak yang diasuransikan=tertanggung, orang yang jiwa atau kekayaannya dilindungi
Pihak yang mengasuransikan=penanggung, perusahaan yang member jaminan
e.       Premi (premium)
Pembayaran uang tetap yang dibayarkan tertanggung
f.       Penerima (beneficiary)
Orang yang menerima pembayaran
g.      Penyelesaian (settlement)
Jumlah uang yang dibayarkan pada penerima
h.      Pendapatan (proceed)
Jumlah uang yang didapat

Kebaikan :
-        Laba didapat dari pihak tertanggung
-        Perputaran uang relative lancar
-        Pola organisasi structural dan rapi
-        Privasi tertanggung terjamin

Keburukan :
-        Tidak sesuai dengan polis, mengakibatkan ruginya usaha
-        Lingkup usaha yang kecil
-        Ijin mendirikan usaha yang rumit

H.    Leasing (Sewa Guna Usaha)
Suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak lessee membayar imbalan atas penggunaan barang modal yang didapat dari dana modal yang ada.
Berdasarkan keputusan bersama menteri keuangan, mentri perindustrian dan menteri perdagangan :
·         No. kep. 122/MK/IV/2/1974
·         No. kep. 32/M/SK/2/1974
·         No. kep. 30/Kpb/I/74

Usaha leasing dapat dilakukan oleh:
a.       Lembaga keuangan bank
Diatur dalam UU no. 14 th 1967 tentang pokok-pokok perbankan serta adanya izin dari menteri keuangan.
b.      Lambaga keuangan bukan bank
Diatur dalam surat keputusan menteri keuangan no. kep. 38/MK/IV/1972. Harus memliki tata usaha/pembukuan sendiri
c.       Perusahaan nasional
-        Berbentuk perseroan terbatas
-        Modal saham milik warga Negara Indonesia
-        Modal saham sedikitnya 50 juta rupiah
d.      Perusahaan campuran
-        Berbentuk perseroan terbatas
-        Modal disetor sedikitnya 150juta rupiah
-        Dalam waktu 10 tahun, mayoritas pemilik saham berada dalam warga Negara Indonesia.




Kebaikan :
-        Modal yang didapat relative besar
-        Memungkinkan untuk menggunakan dana secara optimal
-        Keleluasaan terhadap aktivitas ekonomi

Keburukan :
-        Jika bekerja sama denagn system ekspor impor, maka harus jeli melihat pergerakan valas
-        Seringkali terhalang peraturan lintas Negara

I.       Franchise (waralaba)
Secara umum dapat didefinisakan sebagai pemberian lisensi atas suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak pemilik hak guna nama (franchisor) memberikan lisensi atas sejumlah penyalur atau penerima hak guna nama (franchisee) untuk memasarkan barang dan jasanya.

Bentuk bentuk franchise
a.       Produck franchising
Disini franchisor member lisensi kepada franchisee untuk menjual barang hasil produksinya dan juga bertindak sebagai distributor.
b.      Manufacturing franchising
Franchisor member pelatihan kepada para franchisee tentag proses produksi barang, sekaligus system pemasarannya dengan merk franchisor. Contoh : coca cola, pepsi
c.       Business format franchising
Disisni, pihak franchisee mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan nama franchisor yang harus mengikuti metode standar yang diawasi franchisor. Contoh : Kentucky fried chicken, pizza huts

Kebaikan :
-        Menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan skill wirausaha
-        Mempercepat pemerataan hasil produksi
-        Menumbuhkan unit usaha baru
-        Mempererat mitra usaha
-        Brand usaha menjadi semakin terkenal
-        Modal dan beban usaha menjadi lebih minim

Keburukan :
-        Jika kedua pihak tidak lagi saling percaya, maka bisnis ini akan bubar




J.       Perusahaan modal ventura
Usaha ini merupakan kegiatan usaha yang khusus bergerak di bidang penyertaan modal saham untuk membantu usaha lain yang lebih kecil dan kesulitan dana/modal dari bank.
a.       Kemitraan hulu hilir (forward linkage)
Model ini menempatkan industry kecil sebagai penyedia barang/jasa untuk usaha yang lebih besar
b.      Kemitraan hilir hulu (backward linkage)
Menempatkan industry kecil sebagai penyedia kebutuhan dan juga sebagai penyedia suku cadang untuk usaha yang lebih besar
c.       Kerjasama pemilikan saham
Memberikan prioritas penjualan saham go public pada kalangan industry kecil
d.      Kerjasama bapak-anak angkat
Kerjasama ini mengisyaratkan untuk para industry yang lebih besar agar memiliki tanggung jawab social

Kebaikan :
-        Tidak mengharapkan laba pada waktu singkat
-        Modal saham diberikan tanpa jaminan pengembalian, tetapi cukup didasarkan pada kekuatan gagasan wirausahawan
-        Menejemen yang relative mudah

Keburukan :
-        Jika ada mitra usaha yang rugi, maka secara tidak langsung akan merembat kepada mitra lainnya


No comments:

Post a Comment