Bentuk- bentuk
perusahaan
1.
Perusahaan Perseorangan
Usaha
jenis ini semuanya dipimpin dan dikelola oleh perseorangan. Ijin usahany
relative lebih mudah dan sederhana. Semua kekayaan serta beban utang yang ada
merupakan tanggungan pemilik perusahaan itu sendiri.
Kelebihan
:
·
Bebas mengambil sebuah keputusan, walaupun
waktunya mendesak
·
Keuntungan/laba perusahaan menjadi hak
penuh pemilik perusahaan.
·
Privasi perusahaan dapat terjamin, baik
itu dalam menejerial keuangan maupun dalam proses produksi barang/jasanya.
·
Lebih termotivasi untuk dapat bersaing
dengan perusahaan besar lainnya.
Keburukan
:
·
Seluruh harta modal pemilik menjadi
jaminan terhadap beban utang yang dilakukan perusahaan.
·
Sumber dana terbatas, hanya berdasarkan
modal yang dimiliki pemilik usaha.
·
Kelangsungan usahanya kurang terjamin,
karena tidak ada system menejerial yang cukup jelas.
·
Pengelolaan menejemen perusahaan
dilakukan sendiri oleh pemilik usaha, sehingga lebih rumit dan membutuhkan
ketelitian yang tinggi.
2.
Firma (Fa)
Firma
merupakan bdan usaha yang dibentuk oleh dua orang tau lebih dengan nama
bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba akan dibagi
bersama. Kerugianpun akan ditanggung bersama oleh pemilik usaha.
Ketentuan
Firma diatur dalam Pasal 16 KUHD yang diperkuat dalam Pasal 16 dan 18 KUHP,
intinya adalah :
·
Dalam keanggotaan, smuanya berhak
menjadi pemimpin.
·
Anggota tidak boleh memasukkan orang
lain tanpe persetujuan dari sesame anggota.
·
Kenaggotaan tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain, selama anggota tersebut masih hidup.
·
Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan
perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutupi hutang, maka kekayaan pribadi dari masing-masing anggota yang menjadi
jaminan.
·
Sekutu yang tidak memasukkan modal,
namun hanya memasukkan tenaga saja maka akan mendapatkan laba ataupun kerugian
sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
Kebaikan
:
·
Adanya pembagian kerja antar anggota
yang mengakibatkan kemampuan menejemen menjadi lebih baik.
·
Tidak memerlukan akte pendirian dalam
mendirikan sebuah firma.
·
Kebutuhan modal lebih cepat terpenuhi,
lebih mudah mendapatkan kredit karena financial yang cukup besar.
Keburukan
:
·
Kekayaan pribadi menjadi jaminan hutang.
·
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang
anggota, menjadi tanggungan anggota lainnya.
·
Kelangsungan perusahaan tidak menentu,
karena jika salah satu anggota membatalkan perjanjian, maka secara otomatis
Firma akan bubar.
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Badan
usaha yang juga disebut Commanditaire
Vennotschaap (CV), menurut pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian
kerjasama untuk berusaha bersama bersama orang-orang yang bersedia memimpin,
mengatur perusahaan serta bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya,
para kreditur, dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas
pada kekayaan yang ditanamkan.
Keanggotaan
CV
a. Sekutu
pimpinan (General Partner)
Merupakan anggota yang aktif dalam
kepengurusan turut memimpin usaha, serta memiliki tanggung jawab tak terbatas
pada hutang perusahaan dan biasanya modal yang ditanamkan relative lebih besar
dibandingkan dengan sekutu yang lain.
b. Sekutu
terbatas (Limited Partner)
Memiliki tanggung jawab terbatas
terhadap hutang, berdasarkan besar modal yang mereka tanam. Dan mereka tidak
diperkenankan untuk aktif dalam perusahaan.
c. Sekutu
diam (Silent Partner)
Sekutu ini tidak aktif dalam menjalankan
perusahaan, namun dikenal sebagai sekutu dalam CV tersebut.
d. Sekutu
rahasia (Secret Partner)
Sekutu ini aktif dalam kegiatan
perusahaan, namun tidak dikenal oleh umum bahwasanya mereka masuk dalam anggota
CV.
e. Sekutu
senior dan junior (Senior and Junior Partner)
Sekutu ini berdasarkan lamanya investasi
ataupun lamanya mereka bergabung dan bekerja di perusahaan.
f. Dormant
(Sleeping Partner)
Sekutu yang tidak aktif dalam perusahaan
serta tidak dikenal umum.
Kebaikan
:
·
Pendirian relative mudah
·
Kemampuan menejemen lebih besar
·
Mudah memperoleh kredit
·
Memiliki modal yang besar
Keburukan
:
·
Kelangsungannya tidak menentu
·
Sulit untuk menarik modalnya, terutama
sekutu pimpinan
·
Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab
tak terbatas.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Sering
disebut juga Naamloze Vennootschap
(NV), adalah persekutuan untuk menjalankan usaha yang mempunyai modal usaha
terbagi atas beberapa bentuk saham, tiap sekutu turut mengambil sejumlah saham.
Para pemegang saham bertanggung jawab terhadap hutang perusahaan berdasarkan
modal mereka yang telah disetorkan. Kekayaannya terpisah dengan kekayaan
pribadi pemegang saham. Deviden dibagikan ketika perusahaan mendapatkan laba.
Jenis
PT
a. PT
tertutup
Saham-sahamnya dimiliki orang tertentu,
tidak setiap orang berhak ikut serta dalam permodalan. Seringkali pemegang
saham dari keluarga sendiri dan ditulis “atas nama” , hal ini untuk menjaga
keamanan harta.
b. PT
Terbuka
Saham-sahamnya boleh dimiliki oleh
setiap orang, ditulis “atas tunjuk” sehingga mudah untuk dipindah tangguhkan.
c. PT
Kosong
Perusahaan yang tidak lagi menjalankan
proses produksi karena tidak dapat melunasi hutang, namun tidak menjual semua
sahamnya.
d. PT
Asing
PT yang didirikan di luar negeri menurut
hokum yang berlaku di Negara tersebut. Menurut Pasal 3 undang-undang penanaman
modal asing di Indonesia, perusahaan yang dibentuk harus perseroan terbatas
yang didirikan di Indonesia sesuai dengan hokum yang berlaku.
Jenis
saham :
a. Saham
biasa (Common Stock)
Pemilik akan memperoleh deviden hanya
jika perusahaan memperoleh laba.
b. Saham
preferen (Prefered Stock)
·
Pembagian deviden yang didahulukan
Pemegang saham mendapatkan deviden lebih
dulu dari pemegang saham biasa.
·
Pembagian deviden kumulatif
Deviden dibagikan pada tiap periode,
jika pemegang saham itu tidak memperoleh deviden pada suatu periode, maka ia
akan mendapatkannya di periode yang akan datang secara kumulatif
c. Saham
bonus
Saham yang diberikan secara Cuma-Cuma
kepada pemilik saham lainnya, karena keuntungan perusahaan dalam bentuk
cadangan yang terlalu besar.
d. Saham
pendiri
Saham yang diberikan kepada pendiri
perseroan karena jasanya pada masa pendirian.
e. Saham
kosong
Saham yang dibeli kembali oleh
perusahaan namun tidak diikutsertakan dalam penanaman modal.
Istilah
dalam PT
·
Claim
Surat tanda prioritas membeli saham baru
yang dikeluarkan oleh perusahaan, sering diberikan pada pemegang saham lama,
pendiri PT dan yang lainnya.
·
Tanda optie
Surat tunjuk yang member hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham dengan kurs tertentu.
·
Surat recepis
Bukti sementara pemegang saham yang ikut
berinvestasi pada modal usaha.
·
Surat sertifikat
Dikeluarkan oleh administrasi atas surat
saham atau obligasi yang dimiliki seseorang. Pemegang surat ini mendapatkan
deviden sesuai dengan yang tercantum pada surat sertifikat.
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
·
Memiliki kekuasaan tertinggi dalam PT
·
Dilakukan sedikitnya setahun sekali,
atau selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan
·
Keputusan rapat diambil dari suara
terbanyak
·
Jika seorang pemegang saham tidak hadir,
maka ia dapat menyerahkan hak suaranya kepada orang lain, hal ini disebut proxy
Dewan
komisaris
·
Tugasnya mengawasi segala tindakan
direksi dan menjaga agar direksi tidak merugikan perusahaan
·
Dewan komisaris berhak memberhentikan
direksi, apabila tindakannya merugikan perusahaan
Dewan
direktur (Board of Directors)
·
Dipilih dan diangkat dari hasil RUPS
dalam jangka waktu tertentu.
·
Pada umumnya dewan direktur dipegang
oleh persero sendiri.
·
Tugasnya mengurus kekayaan. Mengemudikan
usaha serta mewakili PT di dalam dan di luar perusahaan.
Kebaikan
:
·
Tanggung jawab yang terbatas dari pada
pemegang saham terhadap hutang.
·
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal
dengan mengeluarkan saham baru.
·
Kelangsungannya terjamin
·
Adanya efisiensi dalam pengelolaan
sumber dana dan pimpinan
·
Keburukan :
PT merupakan subjek pajar tersendiri, deviden yang diterima juga akan dikenai pajak
PT merupakan subjek pajar tersendiri, deviden yang diterima juga akan dikenai pajak
·
Pendiriannya yang rumit, membutuhkan
akte notaries dan ijin khusus usaha yang memerlukan biaya yang besar.
·
Privasi perusahaan kurang terjamin,
karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham,
terutama laporan laba usaha.
5.
Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Sebelumnya
adalah Perusahaan Negara (PN), kemudian diubah PERSERO karena PN mengadakan
penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuannya adalah mencari
laba maksimun dengan efisiensi produksi. Dasar hokum yang mengubah PN menjadi
PERSERO
a. Instruksi
presiden RI no. 17 tanggal 28 desember 1967, meyatakan bahwa PERSERO ialah
·
Tujuan usaha mencari keuntungan
·
Berstatus hokum perdata, berbentuk
perseroan terbatas
·
Modal seluruhnya atau sebagian milik
Negara. Kekayaan Negara yang dipisahkan memungkinkan untuk bekerjasama dengan
pihak swasta.
·
Tidak memiliki fasilitas Negara
·
Pimpinan dipegang direksi
·
Karyawan berststus swasta
·
Pemerintah memegang hak saham. Hak suara
berdasarkan banyaknya saham tau menurut perjanjian yang disepakati.
b. Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 1969
Perpu ini menyatakan bahwa PERSERO
adalah semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan diatur KUHD,
yaitu sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki Negara dari kekayaan yang
dipisahkan.
c. Peraturan
pemerintah RI no. 12 tahun 1969
Syarat berdirinya PERSERO:
·
Telah melakukan penyehatan sehingga
sehingga perbandingan antar factor produksi menjadi rasional.
·
Telah menyusun perkiraan neraca
laba/rugi. Neraca likuidasi diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara yang
disahkan oleh mentri yang bersangkutan.
·
Melunasi hutang pada kas umum Negara
·
Memiliki harapan untuk mengembangkan
usaha
Kebaikan
:
·
Modal bisa dari Negara yang bersangkutan
·
Bisa bekerjasama dengan pihak swasta
untuk pengembangan lebih lanjut
·
Keteliltian menejerial cukup tinggi,
karena likuidasi diperiksa oleh direktorat akuntan Negara
Keburukan
:
·
Privasi kurang terjamin, karena semua
kegiatan akan diperiksa Negara
·
Karyawannya berstatus swasta
6.
Perusahaan Umum Negara (PERUM)
Diatur
dalam instruksi presiden RI no. 17 tanggal 28 desember 1967, menyatakan bahwa
kegiatan usaha dari perum, terutama ditujukan untuk kepentingan public,
biasanya jasanya disebut jasa-jasa vital (Public
utilities). Perum diatur menurut hokum perdata.
Kebaikan
:
·
Pelayanan terhadap masyarakat secara
menyeluruh
·
Pihak swasta boleh menanamkan modalnya
·
Kelangsungan usaha terjamin, karena
dikelola negara
Keburukan
:
·
Cakupan usaha yang sempit
·
Privasi usaha yang minim
·
Kecurangan dari pihak swasta yang
menanamkan modal akan berdampak merugikan perusahaan atau bahkan Negara itu
sendiri
7.
Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Jenis
usaha ini ditujukan terutama untuk pelayanan masyarakat umum untuk
kesejahteraan bersama/umum (Public
service). PERJAN memiliki hubungan hokum public, yakni apabila terjadi
sengketa, maka berkedudukan sebagai pemerintah.
Kebaikan
:
·
Memiliki fasilitas Negara
·
Keryawannya berstatus pegawai negeri
·
Modal usaha dari Negara
Keburukan
:
·
Ruang lingkup usaha yang kecil
·
Pihak luar sulit menanamkan modal,
karena dipegang oleh departemen/direktorat jendral
·
Setiap kegiatan usaha diawasi Negara
8.
Perusahaan Daerah (PD)
Tujuan
dari perusahaan ini adalan mencari laba yang kemudian digunakan untuk membangun
daerahnya sendiri. Kepengurusan PD tak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan
Perusahaan-Perusahaan Daerah (BAPIPPDA), melainkan diserahkan kepada
gubernur/kepala daerah sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri
no.18/1969
Kebaikan
:
·
Asset daeah terangkat
·
Kepemilikan modal bisa dari pihak luar
·
Proses produksi diawasi, sehingga
menghasilkan hasil makasimal
Keburukan
:
·
Sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah
·
Kekayaan perusahaan dipisahkan dari
kekayaan Negara, sehingga jika terjadi hutang otomatis perusahaan yang menanggung
9.
Koperasi
Kopersai
merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan yang
meberikan kebebasan keluar masuk sebagai anggota dengan bekerjasama secara
kekeluargaan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota. Unsure yang terkandung
dalam koperasi :
·
Berdasarkan kekluargaan dan gotong
royong
·
Mengembangkan kesejahteraan
·
Kenaggotaan bersifat sukarela
·
Pembagian hasil usaha didasarkan atas
keseimbangan jasa
·
Kekuasaan tertinggi berada dalam rapat
anggota
Landasan
dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
a. Landasan
idiil yaitu pancasila
Setiap
koperasi harus bermoralkan pancasila
b. Landasan
structural UUD 1945
Harus sesuai dangan pasal 33 ayat 1,
yaitu yang memiliki azaz kebersamaan/kekeluargaan, gotong royong dan
meningkatkan kesejahteraan bersama.
Pelaksanaan
kegiatan kopersai di Indonesia:
·
Swadaya, didasarkan peda kemampuan
sendiri
·
Swakerta, harus menghasilkan barang
buatan bangsa sendiri
·
Swasembada, melaksanakan usaha
didasarkan atas usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidup
Fungsi
koperasi
a. Fungsi
social
Meningkatkan kerjasama,mengembangkan
kepribadian, rasa persaudaraan sesuai dengan kepribadian Indonesia
b. Fungsi
ekonomis
·
Memperjuangkan kemakmuran anggota secara
merata. Meliputi
·
Meningkatkan taraf hidup
·
Melindungi golongan yang ekonomiya lemah
·
Demokrasi ekonomi Indonesia
·
Urat nadi perekonomian Negara
·
Memperkuat kedudukan ekonomi Negara
c. Fungsi
edukatif
·
Memupuk rasa bertanggung jawab, atas
dasar musyawarah mufakat.
·
Mendidik anggota agar berhemat, jujur
dan disiplin
Anggota
koperasi
Kewajiban
:
-
Menjaga keutuhan organisasi
-
Menghadiri rapat anggota
-
Memahami dan mengamankan hasil rapat
-
Membatu para pengurus
-
Melaksanakan program kerja yang telah
disepakati
Hak
:
-
Menghadiri dan memberikan suara dalam
rapat
-
Memberikan saran di luar rapat
-
Ikue serta dalam pengawasan organisasi
-
Memperolah SHU (Sisa Hasil Usaha) pada
akhir tutup buku
Macam-macam
koperasi
a. Koperasi
konsumsi
Koperasi yang berusaha memenuhi
kebutuhan sehari hari. Misalnya, the, beras, gula, dan lainnya.
b. Koperasi
produksi
Berusaha untuk menghasilkan barang /
jasa, memberikan kredit pada anggota serta penyedia sarana dan prasarana.
Misalnya, Koperasi industry, koperasi angkutan (KOPATA), koperasi pertanian,
koperasi peternakan, koperasi perikanan.
c. Koperasi
kredit (simpan-pinjam)
Koperasi ini menerima simpanan dari para
anggota, dan memberinya pinjaman dengan bunga yang serendah-rendahnya.
d. Koperasi
desa (koperasi serba usaha)
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi di suatu desa, seperti bidang produksi, konsumsi serta perkreditan.
e. Koperasi
primer
Anggota paling sedikit 20 orang, daerah
kerjanya meliputi wilayah potensial/desa.
f. Koperasi
pusat
Gabungan dari beberapa koperasi primer
minimal 5 buah. Darah kerjanya meliputi satu kabupaten/kota atau beberapa
kabupaten/kota
g. Gabunagn
koperasi
Penggabunagn dari beberapa koperasi
pusat, bisa meliputi satu provinsi atau lebih
h. Induk
koperasi
Koperasi ini merupakan satu kesatuan
usaha ekonomi yang berkedudukan di ibukota Negara yang wilayah kerjanya
maliputi seluruh wilayah Indonesia.
Permodalan
koperasi
·
Simpanan pokok
Simpanan yang ditetapkan dalam rapat
anggota, dan tidak boleh diambil selama seseorang menjadi anggota koperasi
·
Simpanan wajib
Besarnya simpanan juga ditetapkan dalam
rapat anggota. Dibedakan menjadi,
-
Simpanan yang tidak boleh diminta
kembali
-
Simpanan yang boleh diminta kembali
dalam jangka waktu tertentu
·
Simpanan sukarela
Besarnya tergantung kepada anggota itu
sendiri
·
Simpanan titipan
-
Simpanan secara giro, simpanan yang
dapat diminta sewaktu-waktu tanpa memperoleh bunga.
-
Simpanan deposito, simpanan yang dapat
diambil menurut perjanjian dan akan mendapatkan bunga.
·
Keuntungan koperasi yang belum dibagikan
·
Kredit dari bank atau lembaga kredit
lainnya
Kebaikan
:
·
Tiap akhir tutup buku, para anggota akan
mendapatkan sisa hasil usaha (SHU)
·
Anggota tak terbatas
·
Menejemen yang cukup mudah
·
Bunga pinjaman yang rendah
·
Jika terjadi sengketa, dapat
diselesaikan melalui kekeluargaan
·
Mengajarkan untuk hidup hemat
·
Pendirian usaha yang cukup mudah
·
Peminjaman yang tidak berbelit dan
relative cepat
Keburukan
:
·
Besar/kecilnya pinjaman yang dilakukan
anggota, berdasarkan modal dari koperasi tersebut
·
Jika setoran dari anggota macet,
otomatis akan merugikan koperasi
10.
Bentuk-bentuk usaha lain
A. Joint
venture (patungan)
Suatu
kerjasama antara beberapa perusahaan lintas Negara, menjadi satu perusahaan
untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih besar. Menurut UUPMA no.01 tahun 1967, perusahaan patungan
harus berbentuk PT. Modalnya dari para pendiri dengan perbandingan tertentu.
Kebaikan
:
-
Usahanya lintas Negara
-
Tidak memandang besarnya modal
-
Kerugian ditanggung bersama
Keburukan
:
-
Menejemen yang rumit, karena
penggabungan usaha dari Negara yang berbeda
-
Membutuhkan skill menejemen yang tinggi
-
Ijin usaha yang rumit
B. Trust
Usaha
ini merupakan gabungan/merger dari beberapa perusahaan menjadi satu badan
usaha.
Kebaikan
:
-
Modal usaha relative lebih besar
-
Sahamnya dapat dipindah tangguhkan
-
Tanggung jawab anggota/pengurus
hanya sebatas modal yang ditanamkan
Keburukan
:
-
Pembagian deviden/laba tidak teratur,
karena saham yang dapat dipindah tangguhkan
C. Holding company
Perusahaan
dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu
perusahaan lain. Dengan kata lain, terjadi pengambil alihan kekuasaan dan
kekayaan dari suatu perusahaan.
Kebaikan
:
-
Modal usaha bertambah besar
-
Kekayaan perusahaan sebelumnya menjadi
hak milik
Keburukan
:
-
Perusahaan lama yang meniggalkan hutang,
harus dilunasi terlebih dahulu
D. Sindikat
Kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus berdasarkan suatu
perjanjian. Usaha ini memungkinkan anggotanya untuk dapat menjual barang hasil
produksinya kepada anggota lain. Perjanjian sindikat terdiri atas :
·
Perjanjian untuk membeli saham, yang
kemudian akan dijual kembali jika menguntungkan
·
Perjanjian yang menyebutkan tentang
keanggotaan, cara memperoleh laba serta menanggulangi kerugian. Disesuaikan
dengan modal yang telah ditanamkan
Kebaikan
:
-
Jika saham yang dijual kembali
menguntungkan, otomatis deviden akan besar.
-
Tidak membutuhkan ijin usaha yang rumit
Keburukan
:
-
Tanggung jawab terbatas, anggota cukup
membayar besarnya beda harga jual dan harga beli atas surat berharga yang tidak
laku.
-
Tanggung jawab terbatas, anggota harus
membayar harga belidari seluruh surat berharga tanpa mengingat laku ataupun
tudak laku.
E. Kartel
Persekutuan
antara beberpa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
a. Kartel
daerah
Para perusahaan membagi daerah
pemasarannya sendiri, dan diantara anggota tidak boleh merebut area pemasaran
b. Kartel
produksi
Perjanjian untuk menentukan luas
produksi
c. Kartel
kondisi
Mengatur syarat-syarat penjualan, syarat
penyerahan barang dan syarat tempat penjualan serta masalah potongan harga
d. Kartel
harga
Mengatur syarat harga minimum yang menjadikan
persaingan harga antar anggota menjadi kecil
e. Kartel
pembagian laba
Menentukan cara pembagian laba untuk
tiap anggota berdasarkan volume barang/jasa yang dijual
Kebaikan
:
-
Modal bersumber dari anggota
-
Bisa lebih dari satu macam barang
produksi
-
Area pemasaran yang lebih luas
Keburukan
:
-
Harga minimum yang ditetapkan kadangkala
menimbulkan kerugian bagi anggota lain
F. Yayasan
Usaha
yang berkecipung dalam lingkup usaha social. Yang tidak mencari keuntungan atau
laba. Biasanya usaha ini didirikan oleh satu orang tau bahkan lebih dari satu
orang.
Kebaikan
:
-
Kekayaan usaha, terpisah dari anggota
-
Pendiriannya yang tidak berbelit
-
System menejerial yang mudah
Keburukan
:
-
Modal yang ditanam relative kecil
-
Keuntungan yang didapat sangat kecil
dibandingkan dengan badan usaha lain
G. Perusahaan
asuransi
Perusahaan
asuransi dapat berupa PT, PERSERO, Firma atau perseorangan. Dapat juga dikelola
pemerintah ataupun swasta. Definisi asuransi menurut pasl 246 kitab undang
–undang hokum perniagaan :
Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kapadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan. Keuntungan yang diharapkan
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Beberapa
tindakan pemerintah dalam pembinaan asuransi :
·
Keputusan presiden RI no. 55 tahun 1971,
tentang ketentuan perjanjian usaha asuransi
·
Keputusan presiden RI no. 65 tahun 1969,
yang dilengkapi dengan SK mentri keuangan no. 578 tahun 1969.
-
Asuransi jiwa
-
Asuransi harta
-
Kerusakan barang
-
Asuransi tanggung jawab
-
Asuransi kesehatan
-
Asuransi jaminan
Asuransi
pemerintah
-
Asuransi sukarela
Meliputi asuransi deposito, tabungan,
pinjaman dan lainnya
-
Asuransi wajib
Asuransi yang mewajibkan masyarakat
untuk memasukinya, disebut juga asuransi social. Misalnya pada PP no. 33 tahun
1977 dan undang-undang kecelakaan tahun 1974. Pelaksananya adalah PT (persero)
Asuransi Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan PT (PERSERO) Tabungan Asuransi
Pegawai Negeri (TASPEN).
Istilah
dalam asuransi
a. Polis
(policy)
Dokumen kontrak yang ditanggung, berisi
hak dan kewajiban dari pihak yang membuat kontrak.
b. Klaim
(claim)
Tuntutan kerugian dari pihdak
tertanggung kepada pihdak penanggung.
c. Nota
penutupan (cover note)
Dibuat dan dikeluarkan oleh penanggung
menunggu selesainya polis
d. Pihak-pihak
(parties)
Pihak yang diasuransikan=tertanggung,
orang yang jiwa atau kekayaannya dilindungi
Pihak yang mengasuransikan=penanggung,
perusahaan yang member jaminan
e. Premi
(premium)
Pembayaran uang tetap yang dibayarkan
tertanggung
f. Penerima
(beneficiary)
Orang yang menerima pembayaran
g. Penyelesaian
(settlement)
Jumlah uang yang dibayarkan pada
penerima
h. Pendapatan
(proceed)
Jumlah uang yang didapat
Kebaikan
:
-
Laba didapat dari pihak tertanggung
-
Perputaran uang relative lancar
-
Pola organisasi structural dan rapi
-
Privasi tertanggung terjamin
Keburukan
:
-
Tidak sesuai dengan polis, mengakibatkan
ruginya usaha
-
Lingkup usaha yang kecil
-
Ijin mendirikan usaha yang rumit
H. Leasing
(Sewa Guna Usaha)
Suatu
kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
yang memungkinkan pihak lessee membayar
imbalan atas penggunaan barang modal yang didapat dari dana modal yang ada.
Berdasarkan
keputusan bersama menteri keuangan, mentri perindustrian dan menteri
perdagangan :
·
No. kep. 122/MK/IV/2/1974
·
No. kep. 32/M/SK/2/1974
·
No. kep. 30/Kpb/I/74
Usaha
leasing dapat dilakukan oleh:
a. Lembaga
keuangan bank
Diatur dalam UU no. 14 th 1967 tentang
pokok-pokok perbankan serta adanya izin dari menteri keuangan.
b. Lambaga
keuangan bukan bank
Diatur dalam surat keputusan menteri
keuangan no. kep. 38/MK/IV/1972. Harus memliki tata usaha/pembukuan sendiri
c. Perusahaan
nasional
-
Berbentuk perseroan terbatas
-
Modal saham milik warga Negara Indonesia
-
Modal saham sedikitnya 50 juta rupiah
d. Perusahaan
campuran
-
Berbentuk perseroan terbatas
-
Modal disetor sedikitnya 150juta rupiah
-
Dalam waktu 10 tahun, mayoritas pemilik
saham berada dalam warga Negara Indonesia.
Kebaikan
:
-
Modal yang didapat relative besar
-
Memungkinkan untuk menggunakan dana
secara optimal
-
Keleluasaan terhadap aktivitas ekonomi
Keburukan
:
-
Jika bekerja sama denagn system ekspor
impor, maka harus jeli melihat pergerakan valas
-
Seringkali terhalang peraturan lintas
Negara
I. Franchise
(waralaba)
Secara
umum dapat didefinisakan sebagai pemberian lisensi atas suatu format bisnis
secara keseluruhan, dimana pihak pemilik hak guna nama (franchisor) memberikan lisensi atas sejumlah penyalur atau penerima
hak guna nama (franchisee) untuk
memasarkan barang dan jasanya.
Bentuk
bentuk franchise
a. Produck franchising
Disini franchisor member lisensi kepada
franchisee untuk menjual barang hasil produksinya dan juga bertindak sebagai
distributor.
b. Manufacturing franchising
Franchisor member pelatihan kepada para
franchisee tentag proses produksi barang, sekaligus system pemasarannya dengan
merk franchisor. Contoh : coca cola, pepsi
c. Business format franchising
Disisni, pihak franchisee mengoperasikan
suatu kegiatan bisnis dengan nama franchisor yang harus mengikuti metode
standar yang diawasi franchisor. Contoh : Kentucky fried chicken, pizza huts
Kebaikan
:
-
Menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan
skill wirausaha
-
Mempercepat pemerataan hasil produksi
-
Menumbuhkan unit usaha baru
-
Mempererat mitra usaha
-
Brand usaha menjadi semakin terkenal
-
Modal dan beban usaha menjadi lebih
minim
Keburukan
:
-
Jika kedua pihak tidak lagi saling
percaya, maka bisnis ini akan bubar
J. Perusahaan
modal ventura
Usaha
ini merupakan kegiatan usaha yang khusus bergerak di bidang penyertaan modal
saham untuk membantu usaha lain yang lebih kecil dan kesulitan dana/modal dari
bank.
a. Kemitraan
hulu hilir (forward linkage)
Model ini menempatkan industry kecil sebagai
penyedia barang/jasa untuk usaha yang lebih besar
b. Kemitraan
hilir hulu (backward linkage)
Menempatkan industry kecil sebagai
penyedia kebutuhan dan juga sebagai penyedia suku cadang untuk usaha yang lebih
besar
c. Kerjasama
pemilikan saham
Memberikan prioritas penjualan saham go
public pada kalangan industry kecil
d. Kerjasama
bapak-anak angkat
Kerjasama ini mengisyaratkan untuk para
industry yang lebih besar agar memiliki tanggung jawab social
Kebaikan
:
-
Tidak mengharapkan laba pada waktu
singkat
-
Modal saham diberikan tanpa jaminan
pengembalian, tetapi cukup didasarkan pada kekuatan gagasan wirausahawan
-
Menejemen yang relative mudah
Keburukan
:
-
Jika ada mitra usaha yang rugi, maka
secara tidak langsung akan merembat kepada mitra lainnya
No comments:
Post a Comment