PENCEMARAN
LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH INDUSTRI PERTAMBANGAN
Hilmy HJA, Marisa DM, Hamdani AY, Desti S, A. Rizal, M. Afifi, Cahya VK, Putri KN, Luhung W, Desy YR.
ABSTRAK
AMDAL merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mendapat izin
dalam realisasi pembangunan. Pembangunan disini mencakup segala sektor yang
berhubungan dengan semua aspek
yang ada di lingkungan. Salah satu pembangunan yang harus mempunyai perizinan adalah perindustrian.
Dalam
industri pasti ditemukan pembangunan, pembangunan ini sudah seyogyanya
mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan
tidak merusak lingkungan hidup, yang dapat mengancam keberlangsungan hidup
insani. Disinilah pentingnya AMDAL tersebut. Untuk mewujudkan perindustrianyang selaras dengan
lingkungan, maka AMDAL
menjadi komponen penting di dalamnya.
I.
PENDAHULUAN
Analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas
ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu
Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam
deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP
No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993.
Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan
mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan
keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan
yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan
oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan
oleh Menteri Negara Lingkungan
Hidup.
II.
PERMASALAHAN
1.
Apakah Pengertian, Tujuan dan Manfaat Amdal
?
2.
Bagaimana prosedur pembuatan Amdal?
3.
Bagaimana penerapan Amdal pada industri
pertambangan?
4.
Dampak amdal pada daerah sekitar perindustrian?
5.
Bagaimana solusi mengatasi pencemaran lingkungan
yang terjadi akibat limbah industri?
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian,
Tujuan dan Manfaat Amdal
Pengertian
AMDAL ( Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan ) memiliki
pengertian yaitu Kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha ataukegiatan yang direncanakan pada pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.
Tujuan
Menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta pencemaran sehingga dampak
negatifnya menjadi serendah mungkin.
1.
Mengidentifikasi,
mempraktikkan, dan mengevakuasi dampak yang mungkin terjaditerhadap lingkungan hidup
yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
2.
Meningkatkan
dampak positif dan mengurangi sampai sekecil kecilnya dampak negatif yang
terjadi.
Manfaat
a.
Bagi Pemerintah
·
Mencegah terjadinya pencemarah
dan kerusakan lingkungan serta pemborosan Sumber Daya Alam secara luas.
Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di
sekitarnya.
·
Menjaga agar pelaksanaan
pembangunan tetap sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan.
·
Bahan bagi rencana pembangunan
wilayah & tata ruang.
b.
Bagi Masyarakat
·
Mengetahui sejak dini dampak
positif & negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga
dapat menghindari terjadinya dampak negatif, dan memperoleh dampak positif
dari kegiatan tersebut.
·
Melaksanakan kontrol terhadap
pemanfaatan Sumber Daya Alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang
dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan.
·
Terlibat dalam pengambilan
keputusan terhadap perencara pembangunan yang mempunyai pengaruh nasib
& kepentingan mereka.
2.
Prosedur
Pembuatan Amdal
Prosedur AMDAL
terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah
proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau
tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu
langkah.
Ketentuan
apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat
dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib
mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan
penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat
dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi
dampak penting
(hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji
4. Proses penyusunan dan penilaian
KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/
menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Proses penyusunan dan penilaian
ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu
pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai
disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya
3.
Penerapan
Amdal Pada industri pertambangan
Kegiatan pertambangan untuk
mengambil bahan galian berharga dari lapisan bumi telah berlangsung sejak lama.Mekanisasi
peralatan pertambangan telah menyebabkan skala pertambangan semakin membesar.
Perkembangan teknologi pengolahan menyebabkan ekstraksi bijih kadar rendah
menjadi lebih ekonomis, sehingga semakin luas dan dalam lapisan bumi yang harus
di gali. Hal ini menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak lingkungan
yang sangat besar dan bersifat penting.
a)
Isu-Isu
Lingkungan Akibat Kegiatan
Pertambangan
Kegiatan
pertambangan, selain menimbulkan dampak lingkungan, ternyata menimbulkan dampak
sosial yang komplek. Oleh sebab itu, AMDAL suatu kegiatan pertambangan harus
dapat menjawab dua tujuan pokok (World Bank, 1998):
·
Memastikan
bahwa biaya lingkungan, sosial dan kesehatan dipertimbangkan dalam menentukan
kelayakan ekonomi dan penentuan alternatif kegiatan yang akan dipilih.
·
Memastikan
bahwa pengendalian, pengelolaan, pemantauan serta langkah-langkah perlindungan
telah terintegrasi di dalam desain dan implementasi proyek serta rencana
penutupan tambang.
b)
Kegiatan pertambangan pada umumnya
memiliki tahap-tahap kegiatan sebagai berikut:
·
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi
AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang
dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai
kegiatan ini adalah pengamatan melalui udara, survey geofisika, studi sedimen
di aliran sungai dan studi geokimia yang lain, pembangunan jalan akses,
pembukaan lahan untuk lokasi test pengeboran, pembuatan landasan pengeboran dan
pembangunan anjungan pengeboran.
· Ekstraksi dan Pembuangan Limbah
Batuan
Ekstrasi
bahan mineral dengan tambang terbuka sering menyebabkan terpotongnya puncak
gunung dan menimbulkan lubang yang besar. Salah satu teknik tambang terbuka
adalah metode strip mining (tambang bidang). Dengan menggunakan alat pengeruk,
penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil
mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi
galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang
yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya
digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak
didekat permukaan tanah.
Kegiatan
ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat
banyak. Total limbah yang diproduksi dapat bervariasi antara 10 % sampai
sekitar 99,99 % dari total bahan yang ditambang. Limbah utama yang dihasilkan
adalah batuan penutup dan limbah batuan.
Faktor-faktor Pertimbangan di dalam
Menilai Kesesuaian Penampungan Tailing
· Tuntutan Peraturan
Tuntutan peraturan setempat yang mencakup seluruh aspek dari
areal penimbunan yang direncanakan dimasa depan harus disertakan didalam
penilaian suatu areal. Hal tersebut mencakup :
i. tuntutan baku mutu bagi pelepasan air
ii. nilai budaya dan sejarah dari suatu tempat termasuk nilainya
bagi penduduk pribumi
iii. tuntutan akan rancangan khusus terhadap misalnya gempa bumi,
peluang-peluang terjadinya banjir
iv. emisi debu dan polusi suara
v. rencana-rencana dari berbagai pihak yang berwenang termasuk
pengangkutan, pengembangan perkotaan, sarana-sarana (penyaluran tenaga listrik,
jaringan suplai air, dsb
· Metereologi
Berbagai aspek neraca air dari operasi harus didasarkan pada
pengertian yang mendalam mengenai kondisi metereologi daerah setempat.
Informasi yang harus dikumpulkan termasuk :
i. data curah hujan (rata-rata setiap bulan untuk berbagai
priode ulang 1:10, 1:20, 1:50, 1:100)
ii. data intensitas/lama hujan
iii. pengukuran evaporasi (panci evaporasi klas A)
iv. pengukuran kelembaban, suhu dan radiasi matahari
v. kekuatan/arah angin pada berbagai waktu yang berbeda dalam
setahun
vi. pengetahuan tentang kejadian masa lalu atau jarang terjadi
(angin topan, banjir)
· Topografi dan Pemetaan
Topografi dari bangunan jangka
panjang dan daerah-daerah penyangga sejauh sekitar 1 km dari batas-batas daerah
yang akan menjadi areal penimbunan harus diteliti. Informasi ini akan
memungkinkan dilakukan penilaian akan potensi dampak-dampak sosial dan
lingkungan dari fasilitas yang diusulkan pada tahap-tahap yang paling awal dari
perencanaan. Informasi ini harus termasuk :
i. kontur-kontur permukaan dengan interval 1 m
ii. pola-pola drainase (aliran-aliran, mata air, danau. Lahan
basah)
iii. batas-batas tanah
iv. jaringan jalan dan pelayanan
v. tempat tinggal dan bangunan lainnya
vi. tempat-tempat budaya atau bersejarah
vii.
tata guna lahan saat ini
· Fotografi
Fotografi dapat menjadi suatu alat
penting untuk membantu penilaian estetika dan potensi dampak lingkungan dari areal
penimbunanyang diusulkan. Ini termasuk :
i. foto-foto udara dari kepemilikan lahan dan daerah sekitarnya
ii. foto-foto darat yang diambil dari berbagai sudut yang
bermanfaat
iii. foto-foto sejarah
· Air Permukaaan Tanah
Seandainya areal penimbunan tailing
yang terpilih berada dekat sungai-sungai atau daerah-daerah yang sering
mengalami banjir, potensi dampak dari hujan lebat pada frekuensi rendah perlu
dipertimbangkan. Informasi yang dibutuhkan termasuk :
i. aliran-aliran pada batang-batang air alami (data hidrografis
seperti ciri-ciri limpasan air hujan)
ii. catatan-catatan banjir dan identifikasi dataran banjir yang
mungkin
iii. latar belakang baku mutu air
iv. tataguna air di hulu dan di hilir termasuk aliran-aliran
lingkungan untuk memelihara habitat-habitat bagi flora dan fauna
· Air Bawah tanah
Suatu pengertian tentang
hidrogeologi umum dari suatu tempat dapat membantu penilaian potensi dampak
dari penimbunan tailing terhadap air bawah tanah. Informasi yang penting
termasuk ;
i. hidrogeologi tempat (kedalaman hingga air, arah aliran,
kecepatan aliran)
ii. keberadaan jalur-jalur aliran yang dikehendaki
iii. latar belakang baku mutu air
iv. tata guna air di hulu dan di hilir
v. zona pengeluaran air bawah tanah
· Geoteknis
Tampungan-tampungan tailing pada
awalnya lazim dibangun dari tanah setempat. Dalam hal ini ketersediaan dan
kesesuaian tanah harus dinilai dipermulaan proses pembangunan dan harus
mencakup :
i. kondisi fondasi (jenis-jenis tanah di berbagai kedalaman,
distribusi ukuran partikel, presentase partikel halus, Nilai
Atterberg/plastisitas tanah, kekuatan tanah, ciri-ciri permeabilitas,
mineralogi)
ii. ketersediaan bahan-bahan bangunan seperti tanah liat, pasir,
batu kerikil
iii. adanya batu-batuan, struktur dari lapisan batu-batuan
iv. data resiko gempa
d) Pembangunan infrastruktur jalan
akses dan pembangkit energy
Kegiatan
pembangunan infrastruktur meliputi pembuatan akses di dalam daerah tambang,
pembangunan fasilitas penunjang pertambangan, akomodasi tenaga kerja,
pembangkit energi baik untuk kegiatan konstruksi maupun kegiatan operasi dan pembangunan
pelabuhan. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pembangunan sistem pengangkutan
di kawasan tambang (misalnya : crusher, ban berjalan, rel kereta, kabel
gantung, sistem perpipaan untuk mengangkut tailing atau konsentrat bijih).
e)
Analisis
Alternatif
Analisa
alternatif tambang pada umumnya sangat dibatasi oleh lokasi zona mineralisasi
yang tetap dan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan pasar atas logam mulia dan
mineral yang ditambang. Analisis alternatif didalam AMDAL kegiatan pertambangan
hendaknya mempertimbangkan :
metode
penambangan dan proses yang digunakan
1.
pilihan
pengangkutan tailing dan bijih (conveyor, jalan, rel, sistem pipa)
- sumber air dan sistim manajemen air
- alternatif pengelolaan tailing
- lokasi pabrik pengolahan, lokasi penimbunan tailing, lokasi penimbunan limbah, lokasi bangunan base camp, lokasi pemukiman karyawan, sumber energi dan rute akses jalan
4. Dampak
Amdal Pada daerah Sekitar Perindustrian
Dampak-dampak yang timbul dari
kegiatan pertambangan sebagai berikut:
1.
Kerusakan habitat dan biodiversity
pada lokasi pertambangan
2.
Perlindungan
ekosistem/habitat/biodiversity di sekitar lokasi pertambangan.
3.
Perubahan landskap/gangguan
visual/kehilangan penggunaan lahan
4.
Stabilisasi site dan rehabilitasi
5.
Limbah tambang dan pembuangan
tailing
6.
Kecelakaan/ terjadinya longsoran
fasilitas tailing
7.
Peralatan yang tidak digunakan ,
limbah padat, limbah rumah tangga
8.
Emisi Udara
9.
Debu
10. Perubahan Iklim
11. Konsumsi Energi
12. Pelumpuran dan perubahan aliran sungai
13. Buangan air limbah dan air asam taminasi
14. Perubahan air tanah dan kontaminasi
15. Pengelolaan bahan kimia, keamanan, dan pemaparan bahan kimia
di tempat kerja
16. Kebisingan
17. Radiasi
18. Keselamatan dan kesehatan kerja
19. Toksisitas logam berat
20. Peninggalan budaya dan situs arkeologi
21. Kesehatan masyarakat dan pemukiman sekitar tambang
Dampak lingkungan pada kegiatan
ekstraksi dan pembuangan limbah adalah:
- Luas dan kedalaman zona mineralisasi
- Jumlah batuan yang akan ditambang dan yang akan dibuang yang akan menentukan lokasi dan desain penempatan limbah batuan.
- Kemungkinan sifat racun limbah batuan
- Potensi terjadinya air asam tambang
- Dampak terhadap kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan kegiatan transportasi, penyimpanan dan penggunaan bahan peledak dan bahan kimia racun, bahan radio aktif di kawasan penambangan dan gangguan pernapasan akibat pengaruh debu.
6.
Sifat-sifat geoteknik batuan dan
kemungkinan untuk penggunaannya untuk konstruksi sipil.
7.
Kerusakan bentang lahan dan
keruntuhan akibat penambangan bawah tanah.
8.
Terlepasnya gas methan dari tambang
batubara bawah tanah.
Dampak lingkungan, sosial dan
kesehatan yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dapat bersifat sangat penting dan
dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a)
Letak dan lokasi tambang terhadap
akses infrastruktur dan sumber energi.
b)
Jumlah kegiatan konstruksi dan
tenaga kerja yang diperlukan serta tingkat migrasi pendatang.
c)
Letak kawasan konsensi terhadap
kawasan lindung dan habitat alamiah, sumber air bersih dan badan air, pemukiman
penduduk setempat dan tanah yang digunakan oleh masyarakat adat.
d)
Tingkat kerawanan kesehatan penduduk
setempat dan pekerja terhadap penyakit menular seperti malaria, AIDS,
schistosomiasis
5.
Solusi
Dampak Amdal
Upaya Pengelolaan Limbah Tambang
a) Tipe limbah ekstraksi lokasi kerja
tambang
Upaya
pengelolaan:
- Evaporasi dan penggunaan kembali air tambang untuk kegiatan prosesing
- Penggunaan alat pengendali aliran permukaan seperti gorong-gorong dan saluran air
- Netralisasi atau pengendapan atau cara pengolahan lain sebelum dibuang kebadan air
- Pembersihan sisa-sisa peledakan
- Menyiapkan sistem pengelolaan air tambang pada tahap pasca tambang
- Pemantauan kualitas air buangan dan air permukaan
- Membangun unit penampung air tambang untuk meminimalkan potensi pencemaran air permukaan
b) Tipe limbah Ekstraksi
batuan penutup dan batuan limbah
Upaya pengelolaan:
- Penimbunan kembali menggunakan teknik tambang back fill dengan menggunakan batuan limbah ke tambang yang sudah digunakan
- Maksimalkan penggunaan batuan penutup untuk reklamasi
- Mengumpulkan dan memonitor rembesan drainase dan aliran permukaan
- Memisahkan dan menutup batuan limbah yang reaktif dengan bahan yang tidak reaktif untuk mencegah terbentuknya air asam tambang
- Menggunakan batuan limbah yang tidak reaktif untuk keperluan kontruksi
- Menyediakan sistem drainase timbunan yang cukup untuk meminimalkan potensi keruntuhan lereng.
7.
Melakukan
pemantauan air permukaan untuk memperoleh data base line dan melanjutkan
kegiatan pemantauan selama kegiatan operasi dan pasca tambang
8.
Menggunakan
sistem pengendalian drainase untuk meminimalkan terjadinya infiltrasi
c) Proses pengolahan
pengendapan tailing
Upaya pengelolaan:
- Mendisain tempat penampungan tailing dengan memperhatikan kondisi curah hujan maksimum
- Pertimbangkan penggunaan lapisan alamiah/sintetik pada saluran drainase
- Memaksimalkan penggunaan kembali air dari tailing
- Membatasi penggunaan bahan-bahan kimia untuk proses pengolohan hanya sebatas yang diperlukan
- Menyediakan saluran drainase yang cukup
- Membangun saluran untuk menjaga pecahnya jalur-jalur perpipaan
- Mengumpulkan rembesan pada lereng terluar dari kolam pengendapan tailing
Sebagai upaya
pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan
hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
- Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
- Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
- Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
- Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
- Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
- Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
- Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
- Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.
Upaya Pengelolaan Limbah Tambang
a) Tipe limbah ekstraksi lokasi kerja tambang
Upaya
pengelolaan:
·
Evaporasi dan penggunaan kembali air
tambang untuk kegiatan prosesing
·
Penggunaan alat pengendali aliran
permukaan seperti gorong-gorong dan saluran air
·
Netralisasi atau pengendapan atau
cara pengolahan lain sebelum dibuang kebadan air
·
Pembersihan sisa-sisa peledakan
·
Menyiapkan sistem pengelolaan air
tambang pada tahap pasca tambang
·
Pemantauan kualitas air buangan dan
air permukaan
·
Membangun unit penampung air tambang
untuk meminimalkan potensi pencemaran air permukaan
c) Proses pengolahan pengendapan tailing
Upaya
pengelolaan:
·
Mendisain tempat penampungan tailing
dengan memperhatikan kondisi curah hujan maksimum
·
Pertimbangkan penggunaan lapisan
alamiah/sintetik pada saluran drainase
·
Memaksimalkan penggunaan kembali air
dari tailingMembatasi penggunaan bahan-bahan kimia untuk proses pengolohan
hanya sebatas yang diperlukan
·
Menyediakan saluran drainase yang
cukup
·
Membangun saluran untuk menjaga
pecahnya jalur-jalur perpipaan
·
Melakukan test ARD secara terus
menerus sepanjang masa operasi dari penutupan tambang
·
Mengumpulkan rembesan pada lereng
terluar dari kolam pengendapan tailing
IV.
KESIMPULAN
Dalam
perindustrian pertambangan, keberadaan AMDAL merupakan faktor utama yang
menunjang jalannya hasil industri tersebut.
Pasalanya, AMDAL merupakan peraturan yang dibuat untuk melindungi dan
melestarikan lingkungan hidup, terutama yang berada di sekitar perindustrian.
Perindustrian
petambangan yang baik, adalah perindustrian yang mampu mengolah limbahnya
secara baik dan benar.
Maka dari itu,
apabila suatu industri pertambangan dapat menerapkan AMDAL secara benar, maka
kecil kemungkinan aktivitas perindustrian akan mengganggu keseimbangan
lingkunagn sekitar.
V.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment