A. Franchise
(waralaba)
Secara
umum dapat didefinisakan sebagai pemberian lisensi atas suatu format bisnis
secara keseluruhan, dimana pihak pemilik hak guna nama (franchisor) memberikan lisensi atas sejumlah penyalur atau penerima
hak guna nama (franchisee) untuk
memasarkan barang dan jasanya.
Secara umum, kegiatan waralaba dapat
dilakukan dengan cara :
1. Franchisor
menawarkan suatu paket usaha
2. Franchisee
memiliki unit usaha/outlet yang memanfaatkan paket usaha dari franchisor
3. Terdapat
kerjasama antara franchisor dan franchisee dalampenglolaan unit usaha,
keduanya secara financial saling terkait dan mempengaruhi
4. Ada
kontrak tertulis yang mengatur kerjasama antara franchisor dan franchise
secara eksklusif untuk mendistribusikan barang atau jasa yang telah menjadi
paket usaha pada tempat/daerah dan waktu tertentu.
5. Adanya
pengendalian bersama atau prosedur operasi untuk melindungi hak cipta barang/jasa
6. Harus
didasarkan pada tujuan, bahwasanya franchisor
memberikan hak pada franchisee untuk
menggunakan teknik/proses tertentu unutk memperjual belikan barang atau
jasanya, dengan tetap memakai identitas dari franchisor
Alasan untuk menjadi franchisor :
a. Memperluas
cakupan pasar dan mengurangi resiko rugi akibat terbeban biaya distribusi
b. Memelihara
brand loyalty, bagi para pelanggan
yang bepergian ke tempat lain
c. Mengurangi
beban operasi penjualan
d. Mengurangi
modal investasi
e. Dapat
memilih lokasi penjualan yang lebih strategis
f. Dapat
melakukan control penjualan secara jarak jauh
Alasan untuk menjadi franchisee :
a. Memanfaatkan
brand image dari franchisor, sehingga
barang/jasa mudah diterima oleh masyarakat
b. Menghemat
waktu dan keterbatasan kemampuan dalam mendirikan usaha serta keahlian mengolah
usaha
c. Memperoleh
bimbingan dari franchisor dalam hal
menejemen usaha dan tata letak pemilihan lokasi penjualan
d. Lebih
mudah dalam mempromosikan produk barang/jasa karena telah dikenal oleh
masyarakat
Bentuk
bentuk franchise
a. Produck franchising
Disini franchisor memberi lisensi dan kekuasaan kepada franchisee untuk menjual barang hasil
produksinya dan juga bertindak sebagai distributor.
b. Manufacturing franchising
Franchisor
member pelatihan kepada para franchisee
tentang proses produksi barang, sekaligus system pemasarannya dengan merk franchisor. Contoh : coca cola, pepsi
c. Business format franchising
Disisni, pihak franchisee mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan nama franchisor yang harus mengikuti metode standar
yang diawasi franchisor. Contoh :
Kentucky fried chicken, pizza huts
Kebaikan
:
-
Menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan
skill wirausaha
-
Mempercepat pemerataan hasil produksi
-
Menumbuhkan unit usaha baru
-
Mempererat mitra usaha
-
Brand usaha menjadi semakin terkenal
-
Modal dan beban usaha menjadi lebih
minim
Keburukan
:
-
Jika kedua pihak tidak lagi saling
percaya, maka bisnis ini akan bubar
-
Franchisee tidak bisa mengambil alih
nama barang dari franchisor
contoh
waralaba yang dapat dikembangkan :
a.
Barang
Makanan
olahan dari jamur, karena jamur dapat beperan sebagai pengganti protein hewani
b.
Jasa
Biro
perjalanan, sebagai sarana untuk mengangkat wisata daerah dengan cara
mempromosika objek wisata yang ada
Sumber Referensi :
Sumarni
murti dan Soeprihanto John. 1998. Pengantar
Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
No comments:
Post a Comment