Pengertian
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Terdapat beberapa pengertian mengenai leasing,
antara lain :
1.
Suatu
perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu (Financial
Accounting Standard Board).
2.
Suatu
perjanjian dimana lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee
dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu (The
International Accounting Standard).
3.
Suatu
kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis
barang tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee.
Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee
memiliki
hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu
yang telah ditetapkan (The Equipment Leasing Association dan Accounting
Standard Committee of European Countries).
4.
Kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala (Keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha).
Akhirnya, pengertian leasing
dalam konteks sehari-hari adalah :
Setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance
Lease), maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating
Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Beberapa
Pengertian Umum :
Lessor : perusahaan leasing.
Lessee : perusahaan yang mengajukan permohonan leasing.
Equipment
(barang modal) : setiap
aktiva berwujud (peralatan/barang/property), termasuk tanah yang diatasnya
melekat aktiva tetap berupa bangunan, yang akan disewakan.
Supplier
: perusahaan/pihak yang menjual/menawarkan Equipment.
Kontrak : kontrak/perjanjian leasing antara lessor dan Lessee.
Finance
Lease : kegiatan sewa
guna usaha, dimana lesse, pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli obyek sewa guna usa berdasarkan nilai sisa yang disepakati.
Operating
Lease : kegiatan sewa
guna usaha, dimana lesse tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna
usaha (Kep Menkeu No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha).
Pelaku-pelaku Leasing
Dalam setiap transaksi leasing selalu melibatkan
para pihak, yaitu:
1.
Lessor
adalah perusahaan leasing atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan
atas barang modal (asset).
a.
Dalam
financial lease, lessor memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk
membiayai penyediaan barang modal dengan memperoleh laba. Contoh : mobil,
motor, leasing mesin-mesin industri, kapal, dll.
b.
Dalam
operating lease, lessor memperoleh
untung dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa pemeliharaan dan
pengoperasian barang modal. Dalam operating
lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatan, tenaga operator dan
perawatan alat tanpa risiko. Contoh: penyewaan mobil, alat berat, dll.
2.
Lessee
adalah perusahaan atau pemakai barang modal (asset) dari lessor, yang memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
3.
Supplier (vendor) adalah pihak yang mengadakan /
menyediakan barang untuk dijual kepada lessee
dengan pembayaran tunai oleh lessor.
4.
Bank (kreditur) adalah pihak yang menyediakan
dana kepada lessor maupun supplier.
5.
Insurance (perusahaan asuransi) adalah pihak yang
menyediakan jasa asuransi untuk melindungi barang modalnya lessor yang di lease
oleh lessee.
Mekanisme
Transaksi Leasing
Lessee menghubungi supplier untuk penentuan jenis barang,
spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purna jual dari barang
yang di lease.
Lessee
bernegosiasi dengan lessor. Lessee dapat meminta lease quotation yang memuat
syarat-syarat pembiayaan, seperti : keterangan barang, harga, cash, security
deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa, dll.
![]() |
Keterangan Gambar :
1.
Penandatanganan Kontrak Leasing (Perjanjian
Lease/Lease Agreement) oleh dan antara
lessor dengan lessee.
2.
Penerimaan pembayaran dari lessee oleh lessor, yang meliputi:
a.
Pembayaran
pertama, antara lain:
·
Uang
tanggungan (security deposit)
·
Uang lease
(lease fee) pertama (bila in advance).
·
Premi asuransi tahun pertama (bila
melalui lessor)
·
Bea materai
·
Pembayaran pertama lainnya (bila ada)
b.
Pembayaran berikutnya:
·
Uang lease
dan advance untuk Opsi Beli (jika ada) berikutnya dengan cek mundur (postdated cheque) atau melalui perintah
bank (banker’s order).
·
Pembayaran premi asuransi (bila
penutupan asuransi melalui lessor)
berikutnya dengan cek mundur (postdated
cheque) atau berdasarkan invoice/collection.
·
Pembayaran Nilai Sisa yang disetujui
(bila ada).
·
Biaya-biaya lainnya, kalau
diperhitungkan ada.
3.
Lessor
mengadakan pemesanan equipment kepada
supplier, pesanan tersebut dituangkan dalam Penegasan Pemesanan
Pembelian (PPP). Bila PPP telah
diterima dan ditandatangani oleh SUPPLIER, maka PPP tersebut dapat
dianggap sebagai Kontrak Jual Beli.
4.
Selain
sebagai tanda pesanan, PPP tersebut sekaligus juga berfungsi sebagai perintah dari lessor kepada supplier
untuk mengirimkan (delivery order) equipment yang bersangkutan ke alamat lessee. Bukti serah terima equipment dari supplier kepada lessee
harus dibuat secara tertulis.
5.
Estela
equipment deterima dengan baik oleh lessee, yang disertai dengan
dokumen-dokumen yang perlu dan wajib ada, maka lessor akan langsung melaksanakan pembayaran
kepada supliré sesuai dengan
persyaratan yang ada di PPP.
6.
Kontrak
penutupan asuransi antara perusahaan asuransi (Insurance) dari lessor,
baik bertindak selaku lessor/owner
ataupun untuk dan atas nama lessee,
yang antara lain mencantumkan “banker’s
clause” lepada lessor.
7.
Lessor
membayarpremi asuransi lepada Insurance, estela menerima polis asuransi dan invoice/penagihan.
8.
Copy
polis asuransi diberikan oleh lessor
lepada lessee.
Kategori Leasing
Secara mendasar, leasing dapat dikelompokkan kedalam 2 katagori :
1.
Direct
lease, yaitu lessee
mengidentifikasi barang (asset) yang sebelumnya telah dilakukan
negosiasi harga, dan menghubungi perusahaan leasing (lessor) untuk membelinya
dari pabrik (jika baru) dan dari pemilik sebelumnya (jika sudah dipakai) untuk disewakan kepada lessee.
2. Sale-and-lease
back (biasa juga disebut
dengan purchase leaseback), yaitu lessee menjual
barang yang sebelumnya dimiliki kepada perusahaan leasing dengan harga pasar atau nilai buku (yang
mana lebih rendah) dan kemudian menyewakannya
kembali.
Jenis-jenis
Leasing
Berdasarkan jenisnya, leasing dapat dikelompokkan
menjadi 3 jenis utama, yaitu :
1.
Finance leasing (full payout lease).
Secara umum lessee tidak dapat memiliki barang (asset)
yang sebelumnya disewa. Meskipun demikian, lessee biasanya mempunyai
pilihan untuk melanjutkan penyewaan dan membayar sewa dengan nilai minimal
(seringkali disebut sebagai “peppercorn rental”). Pada akhir waktu penyewaan,
barang akan dijual kepada pihak ketiga dan lessee menerima share dari penjualan
(jika penyewaan tidak dilanjutkan). Inilah yang disebut
bahwa lessee mempunyai hak opsi.
2.
Operating lease.
Biasanya jangka waktu lebih pendek dibandingkan finance leasing
(selalu lebih pendek
dibandingkan umur ekonomis dari barang/asset). Operating
lease tidak berbeda dengan sewa biasa. Lessor mengharapkan untuk menjual barang/asset
di pasar second-hand atau menyewakannya kembali, sehingga lessor
tidak membutuhkan untuk menutupi nilai total asset dari pembayaran
sewa. Tidak berbeda dengan finance leasing, lessee tidak dapat memiliki
asset. Berbeda dengan finance lease, lessee tidak memiliki share dari penjualan
barang kepada pihak ketiga. Ini yang disebut bahwa lessee tidak memiliki hak opsi.
3. Contract
hire.
Sebagai bentuk dari operating lease (biasanya digunakan untuk mobil atau kendaraan lain), dimana lessee
memperoleh jasa tambahan seperti pemeliharaan,
manajemen, atau memperoleh penggantian jika asset dalam perbaikan. Contoh: sewa mobil.
Teknik Pembiayaan Leasing
1.
Finance
Lease atau full pay
out leasing
Lessee
memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing melakukan
pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal.
Karakteristik
kontraknya :
a.
Lessor
sebagai pemilik barang yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.
Lessee wajib membayar angsuran yang
terdiri dari biaya perolehan barang ditambah semua biaya yang dikeluarkan lessor dan tingkat
keuntungan atau spread yang diinginkan lessor.
c.
Lessor
tidak dapat mengakhiri kontrak secara sepihak dan lessee menanggung semua risiko
ekonomis.
d.
Lessee
memiliki hak opsi membeli barang pada akhir kontrak sesuai nilai sisa yang disepakati
atau memperpanjang masa lease.
Praktek
finance lease dapat berbentuk Direct
Financial Lease, Sale and Lease Back, Leveraged Lease, Syndicated Lease, Cross
Border Lease, dan Vendor Program.
2.
Operating
Lease
Lessor sengaja
membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan kepada lessee.
Karakteristik
kontraknya :
a.
Lessor
sebagai pemilik barang kemudian menyewakan dengan jangka waktu yang relatif pendek
dibanding umur ekonomisnya.
b.
Lessee
membayar sewa secara berkala yang jumlahnya tidak meliputi biaya perolehan
barang beserta bunganya.
c.
Lessee
mengembalikan barang pada akhir kontrak.
d.
Lessee
dapat membatalkan perjanjian kontrak sewaktu-waktu.
Dalam
pelaksanaan, operating lease sangat memerlukan keahlian khusus terutama untuk
pemeliharaan dan pemasaran kembali barang modal yang telah di-lease-kan. Di
Indonesia, kegiatan operating lease tidak umum karena belum tersedianya pasar
sekunder sebagai tempat pemasaran barang bekas dan faktor-faktor teknis lainnya.
Keuntungan dan Kerugian Leasing
A.
Keuntungan
Beberapa
keuntungan yang dapat diperoleh lessee dari leasing, antara lain:
1.
Cash flow lebih baik.
Leasing menyediakan
akses kepada barang/asset tertentu dengan pembayaran minimal di
muka dan menyebarkan sisa biayanya dalam jangka waktu tertentu.
2.
Bukan pinjaman.
Sebuah operating lease menyediakan kepada lessee
pilihan kredit dan tidak dengan plafond kredit seperti pada umumnya, sehingga tidak
diklasifikasikan sebagai pinjaman, tetapi sebagai pengeluaran.
3.
Penyediaan keuangan yang lebih maksimal.
Bersamaan dengan pembelian barang/asset melalui
perusahaan leasing, maka lessee akan memperoleh manfaat pembebasan biaya lainnya,
seperti untuk instalasi dan training.
4.
Manajemen likuiditas yang lebih sederhana.
Pembayaran sewa kepada lessor biasanya tetap,
sehingga menyebabkan manajemen kas lebih dapat diprediksi dan lebih mudah,
dibandingkan pinjaman dengan pembayaran yang berubah-ubah. Tingkat bunga yang
tetap juga akan memberikan manfaat, seandainya tingkat bunga mengalami
kenaikan.
5.
Pengurang pajak.
Pembayaran operating lease umumnya dapat menjadi
pengurang pajak (tax deductible),
seperti hal depresiasi, tetapi diperhitungkan sebelum pajak. Sedangkan
pembelian dengan cash, sebaliknya diperhitungkan setelah pajak.
6.
Jangka waktu yang fleksibel.
Kontrak leasing dapat dibuat fleksibel sesuai
dengan kebutuhan lessee. Lessee dapat menggunakan barang/asset sesuai
waktu yang diinginkan, tanpa harus memiliki selamanya.
B.
Kerugian
Beberapa
keuntungan yang dapat diperoleh lessee dari leasing, antara lain:
1.
Lebih mahal
Finance lease biasanya lebih mahal dibandingkan pembelian barang/asset secara cash. Meskipun
demikian, leasing mungkin biayanya lebih rendah dibandingkan bentuk pembiayaan
lainnya. Juga akan memperoleh manfaat pajak, jika kegiatan leasing
diperhitungkan.
2.
Memerlukan jaminan tambahan
Lessor mungkin
memerlukan jaminan tambahan, tergantung kepada rating kredit dari lessee. Jaminan tambahan ini dapat disediakan oleh lessee,
partner lessee, atau bank dari lessee.
3.
Jangka waktu yang tetap
Lessee tidak
dapat menghentikan penyewaan lebih cepat dari jangka waktu yang ditentukan
dalam kontrak awal.
4.
Suku bunga yang tetap
Suku bunga yang ditetapkan lessor biasanya tetap, meskipun
dalam jangka
waktu tertentu terdapat penurunan suku bunga