Monday, 21 April 2014

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)



Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Terdapat beberapa pengertian mengenai leasing, antara lain :
1.      Suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu (Financial Accounting Standard Board).
2.      Suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu (The International Accounting Standard).
3.      Suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan (The Equipment Leasing Association dan Accounting Standard Committee of European Countries).
4.      Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha).
Akhirnya, pengertian leasing dalam konteks sehari-hari adalah :
Setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease), maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Beberapa Pengertian Umum :
Lessor : perusahaan leasing.
Lessee : perusahaan yang mengajukan permohonan leasing.
Equipment (barang modal) : setiap aktiva berwujud (peralatan/barang/property), termasuk tanah yang diatasnya melekat aktiva tetap berupa bangunan, yang akan disewakan.
Supplier : perusahaan/pihak yang menjual/menawarkan Equipment.
Kontrak : kontrak/perjanjian leasing antara lessor dan Lessee.
Finance Lease : kegiatan sewa guna usaha, dimana lesse, pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usa berdasarkan nilai sisa yang disepakati.
Operating Lease : kegiatan sewa guna usaha, dimana lesse tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha (Kep Menkeu No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha).

Pelaku-pelaku Leasing
Dalam setiap transaksi leasing selalu melibatkan para pihak, yaitu:
1.      Lessor adalah perusahaan leasing atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang modal (asset).
a.       Dalam financial lease, lessor memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan memperoleh laba. Contoh : mobil, motor, leasing mesin-mesin industri, kapal, dll.
b.      Dalam operating lease, lessor memperoleh untung dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa pemeliharaan dan pengoperasian barang modal. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatan, tenaga operator dan perawatan alat tanpa risiko. Contoh: penyewaan mobil, alat berat, dll.
2.      Lessee adalah perusahaan atau pemakai barang modal (asset) dari lessor, yang memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
3.      Supplier (vendor) adalah pihak yang mengadakan / menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran tunai oleh lessor.
4.      Bank (kreditur) adalah pihak yang menyediakan dana kepada lessor maupun supplier.
5.      Insurance (perusahaan asuransi) adalah pihak yang menyediakan jasa asuransi untuk melindungi barang modalnya lessor yang di lease oleh lessee.

Mekanisme  Transaksi  Leasing
Lessee menghubungi supplier untuk penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purna jual dari barang yang di lease.
Lessee bernegosiasi dengan lessor. Lessee dapat meminta lease quotation yang memuat syarat-syarat pembiayaan, seperti : keterangan barang, harga, cash, security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa, dll.


Mekanisme Transaksi Leasing 002
 




Keterangan Gambar :
1.      Penandatanganan Kontrak Leasing (Perjanjian Lease/Lease Agreement) oleh dan antara lessor dengan lessee.
2.      Penerimaan pembayaran dari lessee oleh lessor, yang meliputi:
a.       Pembayaran pertama, antara lain:
·         Uang tanggungan (security deposit)
·         Uang lease (lease fee) pertama (bila in advance).
·         Premi asuransi tahun pertama (bila melalui lessor)
·         Bea materai
·         Pembayaran pertama lainnya (bila ada)
b.      Pembayaran berikutnya:
·         Uang lease dan advance untuk Opsi Beli (jika ada) berikutnya dengan cek mundur (postdated cheque) atau melalui perintah bank (banker’s order).
·         Pembayaran premi asuransi (bila penutupan asuransi melalui lessor) berikutnya dengan cek mundur (postdated cheque) atau berdasarkan invoice/collection.
·         Pembayaran Nilai Sisa yang disetujui (bila ada).
·         Biaya-biaya lainnya, kalau diperhitungkan ada.
3.      Lessor mengadakan pemesanan equipment kepada supplier, pesanan tersebut dituangkan dalam Penegasan Pemesanan Pembelian (PPP). Bila PPP telah diterima dan ditandatangani oleh SUPPLIER, maka PPP tersebut dapat dianggap sebagai Kontrak Jual Beli.
4.      Selain sebagai tanda pesanan, PPP tersebut sekaligus juga berfungsi sebagai perintah dari lessor kepada supplier untuk mengirimkan (delivery order) equipment yang bersangkutan ke alamat lessee. Bukti serah terima equipment dari supplier kepada lessee harus dibuat secara tertulis.
5.      Estela equipment deterima dengan baik oleh lessee, yang disertai dengan dokumen-dokumen yang perlu dan wajib ada, maka lessor akan langsung melaksanakan pembayaran kepada supliré sesuai dengan persyaratan yang ada di PPP.
6.      Kontrak penutupan asuransi antara perusahaan asuransi (Insurance) dari lessor, baik bertindak selaku lessor/owner ataupun untuk dan atas nama lessee, yang antara lain mencantumkan “banker’s clause” lepada lessor.
7.      Lessor membayarpremi asuransi lepada Insurance, estela menerima polis asuransi dan invoice/penagihan.
8.      Copy polis asuransi diberikan oleh lessor lepada lessee.

Kategori  Leasing
Secara mendasar, leasing dapat  dikelompokkan kedalam 2 katagori  :
1.      Direct lease, yaitu lessee mengidentifikasi barang (asset) yang sebelumnya telah dilakukan negosiasi harga, dan menghubungi perusahaan leasing (lessor) untuk membelinya dari pabrik (jika baru) dan dari pemilik sebelumnya (jika sudah dipakai) untuk disewakan kepada lessee.
2.      Sale-and-lease back (biasa juga disebut dengan purchase leaseback), yaitu lessee menjual barang yang sebelumnya dimiliki kepada perusahaan leasing dengan harga pasar atau nilai buku (yang mana lebih rendah) dan kemudian menyewakannya kembali.

Jenis-jenis  Leasing
Berdasarkan jenisnya, leasing dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis utama, yaitu :
1.      Finance leasing (full payout lease). Secara umum lessee tidak dapat memiliki barang (asset) yang sebelumnya disewa. Meskipun demikian, lessee biasanya mempunyai pilihan untuk melanjutkan penyewaan dan membayar sewa dengan nilai minimal (seringkali disebut sebagai “peppercorn rental”). Pada akhir waktu penyewaan, barang akan dijual kepada pihak ketiga dan lessee menerima share dari penjualan (jika penyewaan tidak dilanjutkan). Inilah yang disebut bahwa lessee mempunyai hak opsi.
2.      Operating lease. Biasanya jangka waktu lebih pendek dibandingkan finance leasing (selalu lebih pendek dibandingkan umur ekonomis dari barang/asset). Operating lease tidak berbeda dengan sewa biasa. Lessor mengharapkan untuk menjual barang/asset di pasar second-hand atau menyewakannya kembali, sehingga lessor tidak membutuhkan untuk menutupi nilai total asset dari pembayaran sewa. Tidak berbeda dengan finance leasing, lessee tidak dapat memiliki asset. Berbeda dengan finance lease, lessee tidak memiliki share dari penjualan barang kepada pihak ketiga. Ini yang disebut bahwa lessee tidak memiliki hak opsi.
3.      Contract hire. Sebagai bentuk dari operating lease (biasanya digunakan untuk mobil atau kendaraan lain), dimana lessee memperoleh jasa tambahan seperti pemeliharaan, manajemen, atau memperoleh penggantian jika asset dalam perbaikan. Contoh: sewa mobil.

Teknik Pembiayaan Leasing
1.      Finance Lease atau full pay out leasing
Lessee memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal.
Karakteristik kontraknya :
a.       Lessor sebagai pemilik barang yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.      Lessee wajib membayar angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah semua biaya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor.
c.       Lessor tidak dapat mengakhiri kontrak secara sepihak dan lessee menanggung semua risiko ekonomis.
d.      Lessee memiliki hak opsi membeli barang pada akhir kontrak sesuai nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang masa lease.
Praktek finance lease dapat berbentuk Direct Financial Lease, Sale and Lease Back, Leveraged Lease, Syndicated Lease, Cross Border Lease, dan Vendor Program.

2.      Operating Lease
Lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan kepada lessee.
Karakteristik kontraknya :
a.       Lessor sebagai pemilik barang kemudian menyewakan dengan jangka waktu yang relatif pendek dibanding umur ekonomisnya.
b.      Lessee membayar sewa secara berkala yang jumlahnya tidak meliputi biaya perolehan barang beserta bunganya.
c.       Lessee mengembalikan barang pada akhir kontrak.
d.      Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak sewaktu-waktu.
Dalam pelaksanaan, operating lease sangat memerlukan keahlian khusus terutama untuk pemeliharaan dan pemasaran kembali barang modal yang telah di-lease-kan. Di Indonesia, kegiatan operating lease tidak umum karena belum tersedianya pasar sekunder sebagai tempat pemasaran barang bekas dan faktor-faktor teknis lainnya.

Keuntungan dan Kerugian Leasing
A.    Keuntungan
Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh lessee dari leasing, antara lain:
1.      Cash flow lebih baik.
Leasing menyediakan akses kepada barang/asset tertentu dengan pembayaran minimal di muka dan menyebarkan sisa biayanya dalam jangka waktu tertentu.
2.      Bukan pinjaman.
Sebuah operating lease menyediakan kepada lessee pilihan kredit dan tidak dengan plafond kredit seperti pada umumnya, sehingga tidak diklasifikasikan sebagai pinjaman, tetapi sebagai pengeluaran.
3.      Penyediaan keuangan yang lebih maksimal.
Bersamaan dengan pembelian barang/asset melalui perusahaan leasing, maka lessee akan memperoleh manfaat pembebasan biaya lainnya, seperti untuk instalasi dan training.
4.      Manajemen likuiditas yang lebih sederhana.
Pembayaran sewa kepada lessor biasanya tetap, sehingga menyebabkan manajemen kas lebih dapat diprediksi dan lebih mudah, dibandingkan pinjaman dengan pembayaran yang berubah-ubah. Tingkat bunga yang tetap juga akan memberikan manfaat, seandainya tingkat bunga mengalami kenaikan.
5.      Pengurang pajak.
Pembayaran operating lease umumnya dapat menjadi pengurang pajak (tax deductible), seperti hal depresiasi, tetapi diperhitungkan sebelum pajak. Sedangkan pembelian dengan cash, sebaliknya diperhitungkan setelah pajak.
6.      Jangka waktu yang fleksibel.
Kontrak leasing dapat dibuat fleksibel sesuai dengan kebutuhan lessee. Lessee dapat menggunakan barang/asset sesuai waktu yang diinginkan, tanpa harus memiliki selamanya.


B.     Kerugian
Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh lessee dari leasing, antara lain:
1.      Lebih mahal
Finance lease biasanya lebih mahal dibandingkan pembelian barang/asset secara cash. Meskipun demikian, leasing mungkin biayanya lebih rendah dibandingkan bentuk pembiayaan lainnya. Juga akan memperoleh manfaat pajak, jika kegiatan leasing diperhitungkan.
2.      Memerlukan jaminan tambahan
Lessor mungkin memerlukan jaminan tambahan, tergantung kepada rating kredit dari lessee. Jaminan tambahan ini dapat disediakan oleh lessee, partner lessee, atau bank dari lessee.
3.      Jangka waktu yang tetap
Lessee tidak dapat menghentikan penyewaan lebih cepat dari jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak awal.
4.      Suku bunga yang tetap
Suku bunga yang ditetapkan lessor biasanya tetap, meskipun dalam jangka
waktu tertentu terdapat penurunan suku bunga